
Ilustrasi perkebunan sawit di Riau. Foto: Dok. Elaeis
"EUDR tetap akan diterapkan pada Januari 2025 bagi kalangan industri, termasuk sawit."
DIHARAPKAN Pemerintah Indonesia menyikapi secara resmi rencana pelaksanaan regulasi antideforestasi atau EUDR, baik dengan mengajukan permintaan penundaan maupun kemungkinan mengajukan EUDR ke WTO.
Demikian dikatakan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan, Selasa (11/6) sore.
Fadhil mengatakan hal itu seusai mengikuti acara Lokakarya Petani Sawit Internasional atau International Smallholders Workshop yang digelar di Hotel Novoyel, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Acara itu digelar oleh Dewan Negara - Negara Penghasil Kelapa Sawit atau The Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) dan dihadiri ratusan petani sawit dan utusan dari berbagai negara, baik secara daring maupun luring.
Sebelumnya Gapki menilai tidak akan ada perubahan dalam implementasi regulasi antideforestasi atau EUDR pascapelaksanaan pemilu Parlemen Uni Eropa.
"Kalau sampai sekarang sih, berdasarkan keterangan dari pihak EU (European Union / Uni Eropa) tidak akan ada perubahan dalam implementasi EUDR (usai pemilu Parlemen Uni Eropa - red)," kata Fadhil Hasan.
"Jadi, EUDR tetap akan diterapkan pada Januari 2025 bagi kalangan industri, termasuk sawit. Lalu, bagaimana para petani sawit, EUDR akan diterapkan pada Juni 2025," ucapnya.
Namun Fadhil Hasan yakin kalau Uni Eropa tidak akan lebih terburu-buru dalam menerapkan secara langsung berbagai ketentuan yang ada di dalam EUDR, baik untuk industri maupun petani.
Ia mencontohkan ketentuan soal bemchmarking atau kategorisasi negara produsen yang dianggap rawan melakukan deforestasi yang kini sudah ditiadakan menjadi netral.
"Tadinya kan negara-negara itu akan dikategorikan high risk, low risk, atau netral. Sekarang kan disamakan semua ke netral," ujar Fadhil Hasan.
Kalau pun nanti akan ada perubahan kebijakan di Parlemen Uni Eropa, Fadhil bilang mungkin hal tersebut baru bisa dilihat pada Oktober 2024 nanti.
Kata Fadhil, EUDR tidak hanya akan berlaku bagi negara-negara produsen pertanian, tetapi juga bagi negara-negara anggota Uni Eropa sendiri.