https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Tenang! Pengurusan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun akan Direvisi

Tenang! Pengurusan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun akan Direvisi

Ilustrasi sertifikasi ISPO. Foto: tric-indonesia.com

"STDB bukan lagi menjadi persyaratan mengajukan ISPO pekebun, tapi menjadi bagian dari penilaian ISPO."

MENGURUS sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dinilai sulit antara lain karena mekanisme yang berat ditambah dengan rantai birokrasi yang panjang?

Tenang, pemerintah sedang melakukan upaya-upaya perbaikan. Antara lain,  saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO.

Akan ada beberapa perubahan mendasar dalam peraturan itu. Salah satunya adalah mengenai persyaratan sertifikasi ISPO untuk pekebun.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri mengatakan, nantinya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tak lagi menjadi syarat wajib ISPO. 

"STDB bukan lagi menjadi persyaratan untuk mengajukan ISPO pekebun, tapi menjadi bagian dari penilaian ISPO," ungkap Prayudi, Rabu (8/5). 

Itu artinya, nantinya, pekebun sawit yang belum mengantongi STDB tetap bisa mengikuti sertifikasi ISPO. Bagi pekebun yang sudah mengantongi STDB, ini akan menjadi nilai tambah dalam penilaian tim auditor. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS