https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Ilustrasi THR. Foto: jakartapedia.co.id

"Kita akan coba dudukkan lagi persoalan pekerja ini."

KEPALA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Masnur Judin, mengatakan  pihaknya saat ini menunggu informasi dari para pihak yang keberatan dengan melampirkan keputusan bipartit.

Masnur menyatakan hal itu saat ditanya persoalan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang belum berujung. 

"Kita akan coba dudukkan lagi persoalan pekerja ini. Apabila tidak juga ada kesepakatan, maka akan diterbitkan surat anjuran kepada para pihak untuk melanjutkan gugatan ke PHI," ungkapnya. 

Soal perselisihan itu sudah beberapa kali dilakukan mediasi terkait tuntutan hak berupa tunjangan hari raya (THR) tahun 2024, namun menemui jalan buntu.

Mediasi terakhir dilakukan di Pekanbaru, Selasa (30/4). Perundingan bipartit manajemen PT TBS dengan Arifin dan kawan-kawan yang didampingi pengurus FSPPP-SPSI Provinsi Riau gagal menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan salinan risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit yang diterima,, Kamis (2/5), persoalan ini akan dicatatkan ke Disnaker Kuansing untuk kembali dilakukan perundingan.

"Apabila tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru," demikian isi risalah tersebut. 

Disebutkan pula bahwa Arifin cs dan serikat pekerja berpendapat bahwa THR 2024 merupakan hak pekerja dan kewajiban PT TBS untuk membayarnya. 

Pasalnya, pekerja tidak putus hubungan kerja akibat meninggal dunia, tidak ada perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja antara PT TBS dengan pekerja, dan tidak ada putusan PHI yang menyatakan putusnya hubungan kerja antara pekerja dengan PT TBS.

Sebaliknya, pihak pengusaha berpendapat THR tahun 2024 bukan kewajiban PT TBS untuk membayarnya mengingat pekerja telah menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) dengan PT KTBM sebelum 30 hari jatuhnya Hari Raya Idul Fitri. 

"Fakta di lapangan, pekerja tersebut telah melaksanakan pekerjaan di PT KTBM terhitung sejak tanggal 06 Maret 2024," demikian versi pengusaha.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS