TBS sawit yang siap dipasarkan. Foto: Dok Elaeis
Jakarta, myelaeis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah dan memperkuat tata kelola pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit produksi pekebun mitra.
Pemerintah kini menekankan penetapan harga yang lebih transparan, pengawasan ketat, hingga kewajiban pabrik kelapa sawit (PKS) melaporkan harga TBS setiap hari.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan harga TBS yang lebih wajar bagi pekebun sekaligus memangkas panjangnya rantai pemasaran.
Kebijakan itu disampaikan dalam materi Sosialisasi dan Koordinasi Tata Kelola Kelapa Sawit Kementerian Pertanian yang digelar pada 2 September 2026.
Kementan menempatkan mekanisme penetapan harga TBS sebagai salah satu instrumen untuk melindungi pekebun mitra dan menjamin pemasaran hasil panen.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan pasokan bahan baku bagi PKS dan mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Mekanisme penetapan harga TBS tersebut mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra.
Lantas, bagaimana cara harga TBS ditentukan?
Kementan menjelaskan harga pembelian TBS ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur berdasarkan usulan tim penetapan harga.
Tim tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari dinas provinsi dan kabupaten/kota, PKS atau asosiasi pengusaha kelapa sawit, hingga kelembagaan atau asosiasi pekebun kelapa sawit.
Tim penetapan harga memiliki sejumlah tugas penting. Salah satunya merumuskan dan mengusulkan besaran Indeks K.
Selain itu, tim memastikan penghitungan Indeks K beserta komponen pendukungnya dan menggelar rapat penetapan harga TBS paling sedikit satu kali setiap dua pekan.
Hasil rapat tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan harga pembelian TBS kepada kepala dinas provinsi.
Tim juga bertugas melakukan pembinaan serta menyampaikan laporan mengenai perkembangan harga TBS, volume TBS yang diolah, produksi crude palm oil (CPO), dan palm kernel (PK) dari masing-masing PKS secara berkala.
Salah satu bagian penting dalam mekanisme baru ini adalah Indeks K. Setiap PKS yang bekerja sama dengan pekebun mitra wajib menyampaikan usulan penghitungan Indeks K berikut data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tim penetapan harga.
Selanjutnya, usulan tersebut ditabulasi secara tertimbang untuk memperoleh Indeks K rata-rata yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dalam perhitungan harga TBS, pemerintah juga mempertimbangkan harga CPO dan PK tertimbang serta rendemen
Untuk pekebun mitra plasma, perhitungan dilakukan berdasarkan umur tanaman. Sementara untuk mitra swadaya, pendekatan yang digunakan berupa rendemen hamparan atau faktor koreksi rendemen.
Kementan juga menyoroti perbedaan karakteristik antara mitra plasma dan swadaya. Dalam simulasi yang ditampilkan, perubahan komposisi buah tenera dan dura dapat memengaruhi rendemen dan akhirnya berdampak pada harga TBS yang diterima pekebun.
Tak hanya mengatur mekanisme harga, Kementan juga memperkuat pengawasan di tingkat PKS.
Direktur Jenderal, gubernur, serta bupati/wali kota diminta melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan harga pembelian TBS pekebun mitra.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas yang melibatkan unsur Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, inspektorat daerah, dan perangkat daerah terkait.
Satuan tugas ini antara lain bertugas mengawasi penerapan harga TBS, menerima pengaduan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan.
Mereka juga mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks K dan data pendukung yang digunakan dalam perhitungan harga TBS.
Ada aturan lain yang tak kalah penting. PKS diwajibkan melaporkan harga pembelian TBS kepada Dinas Perkebunan.
Pelaporan harga tersebut dilakukan setiap hari melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.
Selain harga TBS, PKS juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen melalui SIPERIBUN secara berkala setiap enam bulan.
Pemerintah daerah juga diminta mengoordinasikan perjanjian kerja sama pasokan bahan baku sebesar 20 persen sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha industri minyak mentah kelapa sawit.
Dengan kewajiban tersebut, informasi mengenai harga TBS diharapkan menjadi lebih terbuka. Pekebun pun diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika melakukan transaksi dengan PKS.
Penguatan tata kelola ini tak lepas dari persoalan yang masih terjadi dalam perdagangan TBS, khususnya pada pekebun swadaya
Kementan mencatat rantai pemasaran TBS pada sebagian pekebun swadaya masih melibatkan banyak perantara. TBS bisa melewati pedagang pengumpul, agen besar hingga pemilik delivery order sebelum akhirnya masuk ke PKS.
Rantai pemasaran yang panjang tersebut berpotensi membuat margin lebih banyak dinikmati oleh perantara.
Selain itu, pemerintah menyoroti rendahnya transparansi dalam penentuan rendemen dan kualitas, keterbatasan informasi mengenai harga PKS, lemahnya kelembagaan pekebun, serta belum meratanya penerapan harga yang telah ditetapkan.
Karena itu, penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diarahkan untuk memangkas mata rantai perdagangan TBS, memberikan kepastian bahan baku bagi PKS, sekaligus mengurangi potensi persaingan usaha tidak sehat.
Kementan juga menempatkan kemitraan sebagai bagian penting dalam peningkatan produktivitas sekaligus pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Untuk perkebunan rakyat, strategi pemerintah mencakup peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, pendataan pekebun melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sertifikasi lahan dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara bagi perkebunan besar, kebijakan mencakup kepastian berusaha, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen, penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan secara bertahap, pengembangan bioenergi B50, serta penguatan hilirisasi.
Melalui penguatan mekanisme penetapan harga, kewajiban pelaporan PKS dan pembentukan satuan tugas pengawasan, Kementan menargetkan tata kelola perdagangan TBS menjadi lebih transparan.
Bagi pekebun, perubahan ini diharapkan bukan sekadar soal bagaimana harga TBS ditetapkan, tetapi juga memastikan proses transaksi berlangsung lebih terbuka dan memberikan perlindungan yang lebih baik.***






