Berita > Petani
Di Sulawesi, Petani Minta Perusahaan Patuh pada Harga Sawit yang Ditetapkan Pemerintah
Petani sawit di Sulawesi. Foto: bpdp.or.id
Kendari, myelaeis.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Tengah saat ini berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Namun, harga tersebut belum sepenuhnya dinikmati petani karena masih ditemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga penetapan pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi sorotan petani sawit di Sulawesi. Mereka meminta perusahaan lebih patuh terhadap harga yang telah ditetapkan dinas perkebunan agar petani memperoleh kepastian pendapatan dan posisi tawar yang lebih baik.
Ketua DPW APKASINDO Sulawesi Tengah, Siswanto, S.IP., mengatakan harga TBS di wilayahnya relatif baik. Meski begitu, persoalan penerapan harga masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi.
“Intinya bagaimana perusahaan bisa berkomitmen menggunakan harga penetapan dinas perkebunan sebagai acuan pembelian. Kadang harga sudah ditetapkan sekitar Rp3.400, tetapi kenyataannya masih ada perusahaan yang membeli di bawah harga tersebut,” ujar Siswanto, Senin (24/8).
Menurut Siswanto, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal harga yang diterima petani. Ketimpangan harga TBS antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur juga dinilai bisa memengaruhi perkembangan perkebunan sawit di kawasan timur.
Dia menilai sawit yang dihasilkan petani pada dasarnya memiliki nilai komoditas yang sama. Namun, harga yang diterima petani di sejumlah daerah masih berbeda cukup jauh.
“Nilai komoditasnya sama, tetapi harganya berbeda-beda. Ini bisa memperlambat percepatan pengembangan sawit, khususnya di Indonesia Timur yang harga TBS-nya jauh lebih rendah dibandingkan wilayah barat,” katanya.
Karena itu, Siswanto berharap harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai angka administratif. Harga tersebut, kata dia, perlu benar-benar menjadi acuan perusahaan ketika melakukan pembelian TBS dari petani.
Dia juga mendorong pemerintah memperkuat regulasi sehingga harga penetapan TBS mempunyai daya ikat yang lebih kuat. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan kepastian harga sekaligus memperkuat posisi tawar ketika menjual hasil panen
Masuk Agenda IOPS Forum 2026
Persoalan harga TBS tersebut diharapkan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam International Oil Palm Smallholder (IOPS) Forum 2026.
Menurut Siswanto, forum yang mempertemukan petani sawit dari berbagai negara itu bisa menjadi ruang untuk bertukar pengalaman terkait mekanisme penetapan hingga penerapan harga TBS.
Apalagi, persoalan ketimpangan harga tidak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga dapat memengaruhi minat pengembangan perkebunan sawit di wilayah Indonesia Timur.
Selain harga TBS, Siswanto berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi petani dalam mengusulkan program ekstensifikasi dan pengembangan perkebunan.
Dia menilai persyaratan untuk petani, kelompok tani, maupun koperasi perlu dibuat lebih sederhana. Penyederhanaan tersebut tetap harus dilakukan dengan menjaga aspek tata kelola dan pengawasan.
“Untuk pengusulan ekstensifikasi, diharapkan regulasinya dapat dipermudah. Persyaratan bagi petani, kelompok tani maupun koperasi kiranya bisa disederhanakan sehingga lebih mudah diakses,” ujarnya.
PSR Sulawesi Tengah Capai 6.000 Hektare
Sementara itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sulawesi Tengah pada 2026 telah mencakup sekitar 6.000 hektare.
Program tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Morowali, Morowali Utara, Buol, Banggai dan wilayah sekitarnya.
Siswanto berharap berbagai aspirasi petani tersebut bisa dibawa ke IOPS Forum 2026. Forum tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27–29 Agustus 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bagi petani sawit Sulawesi, forum tersebut diharapkan bukan sekadar ajang pertemuan.
Lebih jauh, IOPS 2026 diharapkan dapat mendorong solusi konkret terkait harga TBS, pengembangan perkebunan, hingga penguatan posisi petani dalam rantai industri sawit.***






