https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Soal Sumber Karhutla, Masyarakat Diminta Tak Terburu-buru Menarik Kesimpulan Hanya dari Data Titik Panas dari Satelit

Soal Sumber Karhutla, Masyarakat Diminta Tak Terburu-buru Menarik Kesimpulan Hanya dari Data Titik Panas dari Satelit

Karhutla. Foto: kompas.com

Jakarta, myelaeis.com - Munculnya titik panas atau hotspot di kawasan konsesi perkebunan sawit kerap dikaitkan dengan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Namun, keberadaan hotspot di dalam konsesi ternyata tak bisa langsung dijadikan bukti bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran.

Guru Besar IPB University Prof. Yanto Santosa mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan data titik panas dari satelit.

Menurut Yanto, hotspot merupakan lokasi yang terdeteksi sensor satelit memiliki anomali suhu atau energi termal dibandingkan kondisi di sekitarnya. 

Artinya, data tersebut belum otomatis menunjukkan adanya kebakaran yang sudah terkonfirmasi di lapangan.

“Tidak setiap hotspot dapat langsung diterjemahkan sebagai kebakaran yang telah terkonfirmasi,” ujar Prof. Yanto.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan ketika membaca data hotspot. 

Di antaranya tingkat kepercayaan data, jenis sensor yang digunakan, waktu lintasan satelit, kondisi awan atau asap, hingga kemungkinan adanya sumber panas lain yang bukan berasal dari kebakaran.

Karena itu, verifikasi lapangan menjadi penting, terutama apabila data tersebut hendak digunakan untuk menentukan luas kebakaran, asal api, maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Prof. Yanto secara khusus menyoroti anggapan bahwa hotspot yang berada di dalam wilayah konsesi otomatis menunjukkan perusahaan sebagai penyebab karhutla.

Menurutnya, hubungan antara lokasi titik panas dan penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui analisis lebih lanjut.

“Secara spasial, hotspot yang berada di dalam suatu konsesi memang menunjukkan adanya deteksi termal pada lokasi tersebut. Namun hubungan sebab-akibat tetap harus dibuktikan,” katanya.

Untuk mengetahui penyebab kebakaran, diperlukan analisis berlapis. Data yang digunakan bisa meliputi hotspot dalam beberapa periode, citra satelit beresolusi lebih tinggi, peta area terbakar, kondisi cuaca, batas konsesi yang sah, dokumentasi lapangan hingga investigasi forensik jika diperlukan.

Penentuan penyebab juga harus melihat titik awal api, arah penjalaran, kondisi bahan bakar, aktivitas di sekitar lokasi serta waktu kejadian.

Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dikutip Prof. Yanto menunjukkan indikasi luas karhutla nasional sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare.

Dari angka tersebut, sekitar 54 persen berada di kawasan hutan. Sementara 46 persen lainnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang mencakup lahan masyarakat, perkebunan dan berbagai penggunaan lahan lainnya.

Data itu, menurut Yanto, menunjukkan karhutla terjadi dalam lanskap yang cukup beragam. 
Karena itu, menentukan sektor yang paling dominan hanya berdasarkan jumlah hotspot mentah dinilai tidak cukup.

Perbandingan antarwilayah maupun penggunaan lahan perlu dilakukan dengan analisis spasial yang konsisten serta mempertimbangkan luas masing-masing wilayah.

“Data pemerintah sendiri menunjukkan pola yang jauh lebih beragam daripada narasi tunggal bahwa satu sektor paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain aktivitas manusia, faktor cuaca dan kondisi biofisik lahan juga berpengaruh terhadap risiko karhutla. Saat kondisi semakin kering, kelembapan vegetasi menurun sehingga api lebih mudah menyala dan menyebar. 

Risiko semakin tinggi pada lahan gambut yang mengalami drainase karena penurunan muka air membuat lapisan organik lebih rentan terbakar.
Dalam kondisi tertentu, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga lebih sulit dideteksi dan dipadamkan.

Prof. Yanto kembali menegaskan bahwa sensor hotspot hanya membaca radiasi termal. Data tersebut tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, motif, ataupun penyebab awal api.

Dengan demikian, keberadaan titik panas di konsesi sawit perlu menjadi dasar untuk verifikasi dan pengawasan, bukan langsung dijadikan bukti untuk menyimpulkan perusahaan sebagai biang karhutla.

Di tengah musim kemarau 2026 dan meningkatnya risiko kebakaran, penguatan pemantauan, verifikasi lapangan serta koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat menjadi kunci agar penanganan karhutla lebih tepat sasaran.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS