Ilustrasi DBH sawit. Foto: medialampung.co.id
Jakarta, myelaeis.com – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan untuk daerah penghasil kelapa sawit dinilai masih perlu diperjelas, terutama terkait sasaran dan mekanisme pemanfaatannya.
Pasalnya, petani sawit swadaya disebut belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat dana tersebut.
Pemerhati Sawit DPP APKASINDO, Dermawan Harry Oetomo, mengatakan pengelolaan DBH sawit seharusnya didukung data yang akurat dan disusun berdasarkan skala prioritas masing-masing daerah.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dana yang dialokasikan ke kabupaten penghasil sawit benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama petani sawit swadaya di kawasan sentra perkebunan.
“Sudah selayaknya DBH sawit yang diperuntukkan bagi kabupaten penghasil sawit didukung data sesuai skala prioritas sasaran sehingga benar-benar dinikmati petani sawit swadaya secara realistis,” ujar Dermawan, Selasa (25/8).
Dermawan mengungkapkan masih terdapat kelembagaan petani, seperti kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi hingga KUD, yang belum mengetahui secara jelas berapa nilai DBH sawit yang dialokasikan di daerah mereka maupun dalam bentuk apa manfaatnya diberikan.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Minimnya keterlibatan kelembagaan petani dalam mengetahui pengelolaan DBH sawit juga dinilai dapat memicu munculnya opini negatif. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka informasi mengenai dana tersebut secara lebih transparan.
“DBH sawit merupakan bagian dari hasil perjuangan petani sawit swadaya di tingkat pedesaan. Karena itu, pemanfaatannya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan daerah,” katanya.
Menurut Dermawan, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan DBH sawit. Masyarakat dan kelembagaan petani di daerah sentra perkebunan dinilai berhak memperoleh informasi mengenai besaran dana, peruntukan, hingga realisasi pemanfaatannya.
Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui apakah DBH sawit benar-benar digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di wilayah penghasil sawit.
Dermawan menilai kebijakan publik pada akhirnya harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Ia mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex, yang berarti keselamatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, Dermawan mengingatkan besarnya kontribusi petani sawit swadaya terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Petani sawit swadaya dinilai turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) dari tahun ke tahun.
Karena itu, keberadaan DBH sawit seharusnya tidak hanya dilihat sebagai transfer dana kepada daerah penghasil. Dana tersebut juga perlu diarahkan menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan petani dan pembangunan kawasan sentra sawit.
“Marilah mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya petani sawit swadaya di seluruh Indonesia yang telah menyumbangkan devisa negara dan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Dengan demikian, sorotan terhadap DBH sawit kini bukan semata soal berapa besar dana yang mengalir ke daerah, tetapi juga soal siapa yang menerima manfaat dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Petani swadaya berharap keberadaan DBH sawit bisa terasa nyata di tingkat perkebunan, bukan sekadar tercatat dalam anggaran daerah.***






