https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Karhutla Bergejolak di Kalimantan, Gapki Ungkit UU 5/2009 yang Menberi "Celah"

Karhutla Bergejolak di Kalimantan, Gapki Ungkit UU 5/2009 yang Menberi "Celah"

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono. Foto: gapki.id

Jakarta, myelaeis.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan kembali menjadi perhatian publik. 

Di tengah upaya pemadaman, muncul tudingan di media sosial yang mengaitkan kebakaran dengan dugaan pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit.

Tudingan tersebut mendapat respons dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). 

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono membantah anggapan bahwa perusahaan sawit sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan baru.

Menurut Eddy, perusahaan perkebunan justru menghadapi konsekuensi hukum yang berat jika terbukti menggunakan api untuk membuka lahan.

“Rasanya tidak mungkin perusahaan membuka lahan dengan cara membakar. Kalau ketahuan selain izin dicabut, didenda dan dihukum,” ujar Eddy, Senin (24/8).

Eddy mengatakan, risiko tersebut menjadi salah satu alasan perusahaan tidak memiliki kepentingan menggunakan metode pembakaran untuk pembukaan lahan.

Selain ancaman sanksi, Eddy menyinggung kebijakan moratorium pembukaan lahan baru bagi perusahaan sawit.

“Kalau perusahaan sudah lama dimoratorium untuk pembukaan baru,” kata Eddy.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat alasan untuk mempertanyakan tudingan bahwa perusahaan sawit membakar hutan dan lahan secara sengaja demi membuka perkebunan baru.

Meski demikian, Eddy tidak menampik bahwa praktik pembakaran lahan masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius. 

Apalagi, kondisi cuaca dan lingkungan tertentu dapat membuat api lebih mudah menyebar.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy turut menyoroti ketentuan mengenai pembakaran lahan yang berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Menurut Eddy, aturan tersebut masih memberikan pengecualian tertentu terkait pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal.

“Yang jadi masalah UU 32 tentang lingkungan hidup untuk kearifan lokal masih diperbolehkan membakar seluas 2 ha per KK,” ujarnya.

Eddy menilai ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian lebih, terutama ketika Indonesia sedang menghadapi kondisi yang rawan karhutla.

Sebab, pembakaran lahan dalam situasi lingkungan yang kering berpotensi menimbulkan sumber api baru yang kemudian sulit dikendalikan.

Karena itu, GAPKI mendorong agar aktivitas pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran diperketat selama kondisi karhutla masih mengancam.

Menurut Eddy, langkah tersebut diperlukan untuk menekan kemungkinan munculnya titik api baru di tengah kondisi yang rentan.

“Jadi sebaiknya di saat kondisi seperti sekarang membuka lahan dengan cara membakar sebaiknya dilarang,” kata Eddy.

Pernyataan tersebut muncul ketika perbincangan mengenai penyebab karhutla Kalimantan ramai di media sosial.

Sejumlah pengguna media sosial secara terbuka mengaitkan kebakaran dengan aktivitas pembukaan perkebunan sawit.


Namun, hingga kini tudingan bahwa perusahaan sawit sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka kebun baru dibantah oleh GAPKI.

Di sisi lain, pencegahan karhutla tetap membutuhkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memunculkan api. 
Kondisi cuaca, lahan yang mudah terbakar, serta aktivitas pembukaan lahan menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian.

Dengan situasi karhutla yang masih menjadi sorotan, pernyataan GAPKI kembali menegaskan pentingnya penanganan kebakaran secara menyeluruh. 

Bukan hanya mengawasi perusahaan perkebunan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dilakukan sesuai aturan.***
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS