Ilustrasi penangkar bibit sawit. Foto:Dok Elaeis
Lampung, myelaeis.com - Pemerintah Provinsi Lampung memperketat peredaran benih kelapa sawit untuk mencegah petani mendapatkan benih palsu atau bermutu rendah.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memastikan penangkar benih sawit lokal memiliki sertifikasi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Desti Arisandi mengatakan sertifikasi penangkar menjadi bagian penting dalam memastikan benih yang beredar memiliki asal-usul dan mutu yang jelas.
Menurut Desti, langkah tersebut penting karena kualitas benih menjadi salah satu penentu produktivitas tanaman sawit dalam jangka panjang. Petani yang menggunakan benih tidak sesuai standar berisiko mengalami kerugian ketika tanaman memasuki masa produksi.
“Kalau bicara tentang sawit, Lampung produksi nasional peringkat 13. Meski bukan sentra, tapi tetap potensial mengembangkan sawit. Sehingga perlu memastikan benih yang beredar itu tetap produktif saat ditanam petani,” ujar Desti di Bandarlampung, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, sertifikasi dilakukan untuk memastikan benih perkebunan, khususnya sawit, berasal dari varietas yang benar serta memenuhi standar mutu. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya menekan peredaran benih palsu dan ilegal.
“Ini untuk memastikan benih tanaman perkebunan khususnya sawit, asli varietasnya, mutu fisik benih terjaga dan mencegah peredaran benih palsu atau ilegal,” katanya
Bukan Produksi Biji Sendiri
Desti menerangkan, penangkar lokal di Lampung tidak memproduksi biji sawit sendiri. Mereka bertugas membesarkan biji yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari perusahaan sumber benih di luar daerah.
“Mereka ini merupakan penangkar benih, jadi tidak memproduksi biji melainkan memproduksi benih atau membesarkan biji yang sudah tersertifikasi dari 19 perusahaan di luar daerah,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pemerintah terlebih dahulu memastikan ketelusuran biji yang akan ditangkarkan. Biji tersebut juga harus memiliki sertifikasi mutu sebelum masuk ke tahap pembesaran.
Setelah melalui proses pembesaran, benih kembali diperiksa dan menjalani sertifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan tanaman memenuhi standar mutu sebelum diedarkan kepada petani.
Ada pula batas usia benih yang harus diperhatikan penangkar. Desti menyebut benih hasil pembesaran dapat diedarkan ketika berusia 5 hingga 12 bulan.
“Jadi bibit usia pembesaran biji dari 5-12 bulan bisa diedarkan, dan kalau lebih dari 12 bulan tanaman harus dikembalikan ke pemulia tanaman karena usia sudah lewat serta berpotensi tidak berproduksi maksimal saat ditanam,” ungkapnya.
Menurut dia, ketentuan usia tersebut penting agar benih yang sampai ke tangan petani tetap memiliki performa pertumbuhan dan potensi produksi yang baik.***






