https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Ini Tantangan Baru Industri Sawit RI: Rencana Peningkatan DHE SDA

Ini Tantangan Baru Industri Sawit RI: Rencana Peningkatan DHE SDA

Ekspor CPO. Foto: bpdp.,or.id

Balikpapan, myelaeis.com  – Industri kelapa sawit Indonesia menghadapi tantangan baru seiring rencana pemerintah meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan fleksibilitas arus kas perusahaan jika tidak disertai masa transisi dan penerapan yang tepat.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan pemerintah agar perubahan kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik industri sawit yang membutuhkan modal kerja besar untuk menjaga kelancaran operasional.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan implementasi aturan yang sudah berjalan perlu menjadi perhatian utama sebelum dilakukan penyempurnaan kebijakan.

“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan. 

Menurut Yustinus, industri sawit memiliki kebutuhan modal kerja yang cukup besar. Sementara itu, margin keuntungan perusahaan relatif terbatas, yakni sekitar 10–15 persen.

Kondisi tersebut membuat penempatan sebagian hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengelola arus kas. Ketika kebutuhan operasional meningkat, perusahaan berpotensi membutuhkan tambahan fasilitas pembiayaan dari perbankan.

Situasi itu pada akhirnya dapat meningkatkan biaya bunga dan biaya produksi. Jika tidak dikelola dengan baik, kenaikan biaya tersebut berpotensi memengaruhi daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional.

Yustinus menyoroti adanya dua perubahan penting dalam kebijakan DHE SDA. Pertama, kewajiban penempatan dana hasil ekspor meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen. Kedua, dana tersebut harus ditempatkan melalui perbankan nasional.

Menurutnya, perubahan yang berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan membutuhkan komunikasi yang kuat antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha.

Konsultasi diperlukan agar kebijakan penguatan devisa nasional tetap dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas bisnis dan operasional perusahaan yang selama ini sudah berjalan.

Selain persoalan arus kas, eksportir sawit juga menghadapi sejumlah kewajiban fiskal dan perdagangan. Per Juli 2026, industri sawit antara lain dikenakan Bea Keluar sebesar US$148 per metrik ton dan Pungutan Ekspor US$125,11 per metrik ton.

Eksportir juga harus memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.

Di tengah berbagai kewajiban tersebut, kinerja ekspor sawit Indonesia masih mencatat pertumbuhan. 

Data GAPKI menunjukkan volume ekspor sawit pada 2025 mencapai 32,3 juta ton, naik 9,5 persen dibandingkan 29,5 juta ton pada 2024.

Tren positif juga terlihat pada awal 2026. Hingga Februari, volume ekspor sawit mencapai 7,05 juta ton, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,47 juta ton.

Namun, kinerja ekspor sepanjang 2026 diperkirakan mengalami sedikit penyesuaian seiring implementasi program B50. Sementara itu, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diperkirakan tetap berada pada level relatif kuat, sekitar US$1.050–1.125 per ton.

Yustinus menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam memperkuat ketersediaan devisa dan kebutuhan industri untuk mempertahankan likuiditas.

Ia berharap setiap perubahan kebijakan DHE SDA diberikan masa transisi yang memadai. Perusahaan membutuhkan waktu untuk menata sistem keuangan, menyesuaikan kontrak perdagangan internasional, serta mempersiapkan mekanisme bisnis sesuai aturan baru.

Menurut Yustinus, koordinasi pemerintah dan dunia usaha juga perlu terus diperkuat agar kebijakan pengelolaan devisa tidak mengorbankan efisiensi industri.

Dengan penerapan yang terukur, industri sawit diharapkan tetap memiliki ruang untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mempertahankan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.***
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS