https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Soal Tarif Tambahan 10 Persen dari AS, Pemerintah RI Belum Menyerah

Soal Tarif Tambahan 10 Persen dari AS, Pemerintah RI Belum Menyerah

Ilustrasi ekspor CPO. Foto: bpdp.or.id

Jakarta, myelaeis.com -  Pemerintah Indonesia belum menyerah dalam memperjuangkan agar komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbebas dari tarif tambahan 10 persen yang tengah disiapkan Amerika Serikat (AS). 

Berbagai upaya diplomasi dan lobi terus dilakukan menyusul masih berlangsungnya investigasi oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan otoritas AS agar produk sawit Indonesia memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tersebut.

"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap," kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (27/7).

Upaya tersebut dinilai penting mengingat minyak sawit merupakan salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia. Pengenaan tarif tambahan berpotensi mengurangi daya saing produk sawit Indonesia di pasar Amerika Serikat dan menambah beban bagi pelaku usaha di sektor perkebunan.

Tarif tambahan itu merupakan bagian dari hasil investigasi USTR berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yang menyoroti dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labour) dalam rantai pasok sejumlah produk dari berbagai negara.

Meski demikian, Airlangga menegaskan posisi Indonesia dinilai lebih baik dibandingkan banyak negara lain yang juga masuk dalam proses investigasi tersebut. 

Menurutnya, Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang relatif lebih tinggi terhadap standar ketenagakerjaan yang menjadi perhatian pemerintah AS.

"Kalau (Section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi USTR, terdapat 60 negara dan wilayah yang menjadi objek kebijakan tarif tersebut. Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya Indonesia hanya masuk dalam kelompok enam negara yang menjadi perhatian khusus. Namun setelah evaluasi terbaru, jumlah negara dalam kelompok tersebut bertambah menjadi 17.

"Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi, dari perhitungan terakhir, jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan (tarif) 12,5 persen," jelasnya.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS