Ilustrasi ekspor CPO. Foto: riau.go.id
Jakarta, myelaeis.com– Pemerintah resmi merevisi tarif pungutan ekspor kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta berbagai produk turunannya.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan tarif pungutan ekspor produk sawit maksimal sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit sekaligus mendukung berbagai program strategis nasional.
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman mengatakan bahwa penerapan tarif baru tersebut mulai berlaku sejak awal Maret 2026.
“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku dua hari sejak diundangkan pada 27 Februari 2026, sehingga efektif berlaku mulai 1 Maret 2026,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (9/3).
Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDP yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Komite tersebut beranggotakan sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri BUMN, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan revisi tarif pungutan ekspor sawit tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat berbagai program pengembangan sektor kelapa sawit nasional.
Salah satu fokus utama penggunaan dana pungutan ekspor sawit adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, khususnya milik petani.
Hal ini dilakukan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertujuan mengganti tanaman sawit tua dengan bibit unggul yang lebih produktif.
Program peremajaan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi sawit nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain program PSR, dana yang dihimpun dari pungutan ekspor juga digunakan untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana perkebunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan pengembangan di sektor sawit.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pasar domestik melalui program mandatori biodiesel. Program tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi nasional berbasis energi baru dan terbarukan.
Dengan meningkatnya penggunaan biodiesel berbahan baku minyak sawit, pemerintah berharap ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil dapat terus ditekan.
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif pungutan ekspor produk sawit dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan jenis komoditas yang diekspor.
Kelompok pertama dikenakan tarif spesifik sesuai jenis barang. Beberapa komoditas yang masuk dalam kelompok ini antara lain bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller atau Palm Kernel Meal) yang dikenakan tarif sebesar US$30 per metrik ton.
Sementara itu, untuk komoditas cangkang inti sawit (Palm Kernel Shell), tarif pungutan ekspor ditetapkan sebesar US$5 per metrik ton.
Adapun kelompok kedua dikenakan tarif sebesar 12,5% dari harga referensi CPO, yang merupakan tarif maksimal dalam kebijakan terbaru tersebut.
Kelompok ketiga dikenakan tarif sebesar 12% dari harga referensi CPO, kelompok keempat sebesar 10%, dan kelompok kelima sebesar 7,25% dari harga referensi CPO.
Pembagian tarif tersebut bertujuan untuk menyesuaikan karakteristik produk turunan sawit sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan daya saing ekspor di pasar global.
Eddy menjelaskan bahwa penerapan tarif pungutan ekspor sawit akan mengikuti ketentuan sistem kepabeanan yang berlaku. Besaran tarif yang dikenakan kepada eksportir akan mengacu pada tarif yang berlaku saat Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan mekanisme tersebut, setiap transaksi ekspor sawit akan secara otomatis menyesuaikan dengan tarif pungutan yang berlaku pada saat dokumen ekspor diproses.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian tarif ini dapat memperkuat pembiayaan berbagai program strategis di sektor sawit, termasuk peningkatan produktivitas kebun rakyat dan pengembangan energi berbasis biodiesel.
Sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam rantai pasok global komoditas tersebut. Karena itu, kebijakan fiskal di sektor sawit terus disesuaikan agar industri ini tetap kompetitif di pasar internasional sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.***






