https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Tanpa Percepatan Penyelesaian Legalitas Lahan, Target Wajib ISPO bagi Petani Sulit Tercapai

Tanpa Percepatan Penyelesaian Legalitas Lahan, Target Wajib ISPO bagi Petani Sulit Tercapai

Ilustrasi ISPO. Foto: Ist

Jakarta, myelaeis.com - Penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut berdampak langsung pada capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Data terbaru menunjukkan sedikitnya 38 sertifikat ISPO nasional ditarik atau dibekukan, dan persoalan legalitas lahan di kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Eko Jaya Siallagan, S.P., M.Si., C.APO, menegaskan bahwa tanpa percepatan penyelesaian legalitas lahan, target wajib ISPO bagi petani akan semakin sulit tercapai.

“Seperti data ISPO nasional terbaru, ada sekitar 38 sertifikasi ISPO yang ditarik atau dibekukan, dan ini tidak terlepas dari persoalan kawasan hutan. Dampaknya tentu menurunkan capaian ISPO itu sendiri,” ujar Eko dalam keterangannya.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan pada prinsipnya merupakan bagian dari penegakan tata kelola dan kepastian hukum.

Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap petani sawit rakyat yang kebunnya masuk dalam status kawasan hutan.

Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada penertiban itu sendiri, melainkan pada lambatnya solusi konkret untuk menyelesaikan status lahan petani kecil.

Ketidakpastian hukum membuat kebun rakyat sulit memenuhi prinsip legalitas yang menjadi salah satu syarat utama dalam sertifikasi ISPO.

“Masalahnya bukan pada penertiban itu sendiri, tetapi pada kecepatan solusi penyelesaian status lahan dan kepastian hukum bagi petani kecil,” tegasnya.

ISPO sendiri merupakan instrumen sertifikasi wajib yang dirancang pemerintah untuk memastikan praktik perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Bagi petani dan perusahaan, sertifikasi ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat daya saing sawit Indonesia di pasar global, sekaligus menjawab isu lingkungan dan tata kelola.

Namun, ketika status lahan belum clear and clean, proses sertifikasi otomatis terhambat. Dalam sejumlah kasus, sertifikat yang telah terbit pun harus dibekukan atau ditarik karena persoalan administratif dan legalitas kawasan.

Eko menekankan, jika kondisi ini tidak segera diatasi, target perluasan dan percepatan ISPO—terutama untuk kebun rakyat—akan semakin berat. Padahal, pemerintah tengah mendorong transformasi sawit berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi tata kelola perkebunan nasional.

Sebagai solusi, APKASINDO mendorong agar langkah Satgas PKH dibarengi dengan skema afirmatif untuk petani. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), pelepasan kawasan hutan, hingga mekanisme legalisasi lain yang sesuai regulasi.

Menurut Eko, kebun rakyat yang saat ini masih dalam proses penyelesaian status kawasan seharusnya tetap diberikan ruang pembinaan. Ia berharap kebun tersebut tidak langsung gugur dari target ISPO, selama terdapat itikad baik dan proses administratif yang sedang berjalan.

“Ke depan, kami berharap Satgas PKH jangan menjadi hambatan ISPO, tetapi menjadi momentum penataan legalitas untuk mempercepat sertifikasi sawit berkelanjutan, terkhusus kebun sawit rakyat,” katanya.

Dalam jangka panjang, penataan legalitas lahan justru diyakini dapat memperkuat kredibilitas ISPO di mata global. Kepastian hukum atas lahan perkebunan akan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri sawit nasional, sekaligus melindungi petani kecil dari risiko sanksi administratif maupun pembekuan sertifikasi.

Isu 38 sertifikat ISPO dibekukan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. Tanpa percepatan penyelesaian konflik kawasan hutan dan legalitas lahan, target sawit berkelanjutan dan peningkatan sertifikasi ISPO berpotensi tersendat, terutama di sektor sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi nasional.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS