Kantor Bupati Bogor: kupasmerdeka.com
Bogor, myelaeis .com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menegaskan belum menerima permohonan izin penanaman kelapa sawit baru di wilayahnya, menyusul larangan pembukaan lahan sawit baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyatakan hingga kini belum ada pengajuan resmi terkait penanaman kelapa sawit.
“Kalau di Pemkab Bogor, sampai dengan saat ini belum ada permohonan pengajuan penanaman sawit baru,” ujar Eko, Minggu (4/1).
Eko menambahkan, keberadaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Bogor sebagian besar berada di wilayah Bogor Barat, khususnya Kecamatan Cigudeg, Jasinga, dan sekitarnya.
Beberapa kebun dikelola oleh PTPN 8, seperti Kebun Cikasungka di Cigudeg. Sementara data luasan untuk wilayah lain, seperti Rumpin, masih belum pasti.
Larangan pembukaan perkebunan sawit baru ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menekankan bahwa larangan hanya berlaku untuk penanaman baru, bukan untuk kebun sawit yang sudah ada.
“Kalau itu kan untuk yang baru. Lahan sawit yang cocok di Kabupaten Bogor sejauh ini hanya di wilayah Cigudeg dan Kemang,” jelas Ajat.
Ajat juga menegaskan, lahan sawit yang berada di Cigudeg mayoritas merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan bukan kewenangan langsung Pemkab Bogor.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor memastikan tidak akan ada ekspansi sawit baru di wilayahnya, sementara pengelolaan lahan eksisting tetap berada di tangan PTPN.***






