https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Pasal 33, HGU, dan Ekonomi Indonesia

Pasal 33, HGU, dan Ekonomi Indonesia

Ilustrasi Dola AI

Oleh: Prof. Sudarsono Soedomo*)

PERDEBATAN mengenai Hak Guna Usaha (HGU), korporasi, dan koperasi di Indonesia kerap terjebak dalam dikotomi moral yang menyederhanakan persoalan struktural. Korporasi diposisikan sebagai entitas yang menjauh dari Pasal 33 UUD 1945, sementara koperasi diasumsikan sebagai bentuk usaha yang secara inheren konstitusional. Cara baca ini tampak progresif secara normatif, tetapi rapuh secara analitis. Ia lebih mencerminkan sentimen anti-korporasi ketimbang pemahaman ekonomi kelembagaan yang matang.

Pasal 33 pada dasarnya tidak mengatur bentuk organisasi ekonomi secara hitam-putih. Ia tidak melarang korporasi dan tidak mewajibkan koperasi sebagai satu-satunya wadah usaha. Substansi Pasal 33 adalah kemakmuran rakyat, yang bersifat gradual dan kontekstual. Oleh karena itu, suatu institusi ekonomi dinilai bukan dari label hukumnya, melainkan dari derajat kontribusinya terhadap kesejahteraan umum. Bahkan dalam kondisi tertentu, keberadaan satu pelaku besar—termasuk monopoli alamiah—dapat lebih dekat pada semangat Pasal 33 dibandingkan ketiadaan penyedia sama sekali.

Dalam kerangka tersebut, HGU harus dipahami sebagai instrumen kepastian property rights yang diperlukan dalam ekonomi pasar, khususnya pada sektor berbasis lahan dengan investasi jangka panjang dan jeda biologis panjang seperti perkebunan dan kehutanan. Tanpa kepastian hak, investasi rasional sulit terjadi, pembiayaan perbankan tidak berjalan, dan risiko tidak dapat dihitung secara ekonomi. HGU bukan tujuan normatif, melainkan alat teknis. Penilaiannya terhadap Pasal 33 sepenuhnya bergantung pada konsekuensi ekonominya, bukan pada keberadaan hukumnya semata.

Kritik terhadap HGU sering diarahkan pada kenyataan bahwa korporasi besar dapat memanfaatkannya sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank, sementara petani dan usaha kecil jarang menggunakannya. Namun kesenjangan ini tidak otomatis menunjukkan bahwa HGU bertentangan dengan Pasal 33. Secara hukum, HGU dapat diberikan kepada perorangan. Fakta bahwa hal ini jarang terjadi lebih berkaitan dengan perilaku ekonomi: aversi terhadap risiko, keterbatasan kapasitas administratif, dan pilihan rasional usaha kecil untuk menghindari utang jangka panjang. Ini adalah persoalan struktur insentif dan kapasitas institusional, bukan bukti inkonstitusionalitas HGU.

Di titik inilah tesis Hernando de Soto tentang dead capital menjadi sangat relevan. De Soto menunjukkan bahwa kemiskinan struktural di banyak negara berkembang bukan terutama disebabkan oleh ketiadaan aset, melainkan oleh aset yang tidak didukung sistem legal formal. Tanah yang dikuasai petani secara de facto, tetapi tidak terdokumentasi secara sah, menjadi modal mati—tidak dapat dijadikan kolateral, tidak dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan, dan tidak dapat menjadi basis akumulasi produktif. Dalam konteks ini, absennya instrumen legal seperti HGU atau hak yang setara justru memperangkap petani dalam ekonomi subsisten, sekaligus menutup akses mereka ke pembiayaan modern.

Ironisnya, kritik terhadap HGU sering kali dilakukan atas nama perlindungan petani, tetapi secara tidak sadar justru mempertahankan kondisi dead capital tersebut. Dengan menolak atau mencurigai instrumen legalisasi hak atas tanah, yang dipertahankan bukanlah kedaulatan rakyat, melainkan keterputusan rakyat dari sistem ekonomi formal. Korporasi besar tampil dominan bukan karena HGU itu sendiri, melainkan karena hanya merekalah yang memiliki kapasitas untuk mengubah tanah menjadi aset finansial yang hidup.

Hal serupa juga terlihat dalam wacana koperasi. Koperasi kerap diposisikan sebagai antitesis korporasi dan dianggap lebih sesuai dengan Pasal 33. Ketika koperasi sulit tumbuh, pihak luar—pemerintah, perguruan tinggi, atau sistem ekonomi—sering dijadikan kambing hitam. Padahal koperasi tidak dilarang, difasilitasi oleh undang-undang, dan bahkan memiliki kementerian tersendiri.

Jika koperasi benar-benar lebih unggul secara ekonomi, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa ia tidak dikembangkan secara mandiri oleh para pendukungnya? Ketergantungan pada dorongan eksternal justru mengindikasikan problem internal: tata kelola, permodalan, disiplin organisasi, dan insentif—masalah yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan klaim moral Pasal 33.

Dengan demikian, baik korporasi maupun koperasi bukanlah kategori normatif, melainkan alat kelembagaan. Demikian pula HGU: ia bukan simbol penyimpangan dari Pasal 33, melainkan salah satu prasyarat agar sumber daya agraria dapat masuk ke dalam sirkuit ekonomi produktif dan tidak membeku sebagai dead capital. Ukuran konstitusionalitasnya bukan pada siapa yang memegang hak, melainkan pada apakah hak tersebut—dan institusi yang menyertainya—benar-benar meningkatkan kemakmuran rakyat.

Pasal 33, dalam pengertian ini, bukan dogma anti-pasar atau anti-korporasi, melainkan kompas pragmatis: apakah suatu perubahan mendekatkan masyarakat pada kesejahteraan atau justru menjauhkannya. Jika mendekatkan, maka perubahan tersebut layak dilakukan; jika tidak, maka perlu dikoreksi. Bukan dengan romantisisme, tetapi dengan analisis.

*) Guru Besar Ekonomi Lingkungan dan Kehutanan IPB
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS