https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Ditjenbun: Sertifikasi ISPO Instrumen Srrategis Mewujudkan Tata Kelola Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Ditjenbun:  Sertifikasi ISPO Instrumen Srrategis Mewujudkan Tata Kelola Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri. Foto: olenka.id

Jakarta, myelaeis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan sekitar 700 auditor dan pemangku kepentingan untuk membedah aturan baru sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, pada 23–24 Desember 2025, dan dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring dan daring.

Pesertanya datang dari berbagai unsur, mulai dari auditor lembaga sertifikasi ISPO, tenaga pengajar, pendamping perusahaan perkebunan, hingga pekebun rakyat.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta, khususnya mereka yang sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan Auditor ISPO. 

Perubahan regulasi dalam Permentan 33/2025 dinilai penting untuk dipahami secara utuh agar implementasi sertifikasi berjalan seragam dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menegaskan, sertifikasi ISPO merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan patuh terhadap regulasi nasional. 

Ia mengatakan, penerapan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 diharapkan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta mendorong praktik keberlanjutan, baik di level perusahaan perkebunan maupun pekebun.

Sementara itu, materi terkait Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi, Fajarina Budiantari.

Dalam paparannya, Ia menekankan peran strategis Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam memastikan kompetensi, independensi, dan kredibilitas lembaga sertifikasi melalui penerapan standar nasional dan internasional. 

Kebijakan transisi akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO) disebut menjadi kunci untuk menjaga konsistensi penerapan sertifikasi serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

Materi lain yang turut dibahas adalah Prinsip dan Kriteria ISPO Pekebun yang mengacu pada Permentan Nomor 33 Tahun 2025. 

Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Ratna Sariarti menjelaskan, sertifikasi ISPO bagi pekebun menekankan pemenuhan legalitas usaha dan lahan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, transparansi usaha, serta upaya peningkatan usaha secara berkelanjutan. 

Sertifikat ISPO bagi pekebun memiliki masa berlaku selama lima tahun dan diperoleh melalui tahapan penilaian serta audit oleh lembaga sertifikasi.

Untuk memperdalam pemahaman, peserta juga diberi ruang diskusi interaktif. Forum ini dimanfaatkan untuk menggali tantangan dan praktik penerapan prinsip serta kriteria ISPO di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. Zaky.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS