Berita > Petani
Selain Plasma 20 %, Warga Desa Sembelangaan juga Menuntut Denda Rp186 Miliar pada Korporasi
Warga Desa Sembelangaan menuntut haknya dari sebuah korporasi. Foto: Ist
Ketapang, myelaeis.com - Kendati sudah mengadu sampai ke wakil presiden (Wapres), tapi sampai saat ini warga Desa Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat masih terus memperjuangkan haknya untuk mendapat kebun kelapa sawit plasma dari PT Agro Lestari Mandiri.
Anak perusahaan Sinarmas Group tersebut diklaim belum merealisasikan pembangunan kebun plasma 20% untuk warga warga desa itu, meski mengelola lahan seluas 1.750 di desa tersebut.
Sahroni, perwakilan warga Desa Sembelangaan, menjelaskan tuntutan warga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk berkontribusi terhadap masyarakat sekitar dengan membangun kebun seluas 20% dari total lahan yang di kelola.
"Dulu tahun 2005 PT Agro Lestari Mandiri datang ke 6 desa untuk mensosialisasikan pembangunan kebun mereka. Desa itu yakni Desa Nanga Tayap, Desa Siantau Raya, Desa Sp 3 Sembelangaan, Desa Tajok Kayong, Desa Tanjung Medan dan Desa Sei Kelik IUP perusahaan itu ada di desa-desa tersebut," ujarnya, Senin (10/11).
Namun dalam perjalannya, perusahaan tersebut justru mengklaim bahwa ada beberapa desa yang sudah bermitra dengan perusahaan, termasuk desanya Sembelangaan itu. Kemudian mengganti dengan desa lain yakni Desa Lembah Hijau 1 dan Desa Lembah Hijau 2.
"Lucunya dua desa ini mendapatkan plasma meski IUP perusahaan tidak menyentuh dua desa tersebut. Kemudian dua desa ini juga merupakan desa transmigrasi," tuturnya.
Dijelaskan pria yang juga merupakan Kepala Dusun Desa Sembelangaan itu, pihaknya tidak menuntut banyak hanya realisasikan pembangunan kebun plasma 20% dari IUP yang ada di desanya seluas 1.750 hektar. Artinya tuntutan masyarakat hanya 350 hektar.
Selain itu, pihaknya juga menutut ganti rugi kerugian lantaran tidak direalisasikan kewajiban perusahaan tersebut selama 10 tahun. Denda yang dituntut warga mencapai Rp186 milliar.
"Permasalahan kita ini telah kita sampaikan ke pemerintahan. Malah kita juga telah berjumpa dengan Wakil Presiden. Kemarin ada arahan agar bupati memfasilitasi kami untuk memperjuangkan hak kami. Namun hingga kini belum ada juga, besok pagi rencana kami akan menghadap wakil presiden kembali," paparnya.
Sementara, sejatinya perusahaan juga telah memberikan jawaban sebelumnya. Dimana klaim mereka telah melaksanakan pembangunan plasma itu melebihi yang telah diatur pemerintah, yakni mencapai 27,70%.
Jika dihitung luas lahan, maka telah dibangun 3.300 hektar dari luas kebun yang mereka kelola. Sementara menurut hitungan masyarakat kebun plasma yang ada baru 1.600 hektar.
"Kita berharap tuntutan kami dapat dipenuhi dan masalah ini selesai tanpa merugikan salah satu pihak," tandasnya.***






