Berita > Korporasi
Soal Ketentuan Plasma 20 Persen, Apkasindo Kaltim Minta Pemerintah Bersikap Tegas
Ilustrasi kebun sawit di Kaltim. Foto: gimni.org
Samarinda, myelaeis.com - Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Timur (Kaltim), Daru Widiyatmoko, mengatakan ketentuan plasma 20 % itu mutlak kewajiban perusahaan kelapa sawit terhadap masyarakat sekitar operasinya.
"Itu kan wajib, artinya ya harus dilaksanakan oleh perusahaan tersebut. Jika tidak maka pemerintah tegas memberikan sanksi," terangnya, Senin (3/11).
Dari mengatakan itu setelah beberapa waktu lalu, Dinas Perkebunan Kaltim menggelar audiensi bersama DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan membahas kebun kemitraan plasma sebesar 20% dari perusahaan.
Dalam pertemuan itu, disebutkan plasma 20 persen adalah merupakan kewajiban perusahaan. Sehingga diharapkan perusahaan menaati regulasi dengan membangun kebun tersebut untuk masyarakat.
Disbun Kaltim juga meminta agar DPRD Kukar ikut mendukung terciptanya kemitraan dalam pengelolaan kebun plasma 20 % tersebut.
Untuk kesejahteraan terhadap masyarakat, menurut Daru, pemerintah seharusnya tegas terhadap perusahaan yang belum juga melaksanakan kewajiban itu. Misalnya mencabut izin dari perusahaan tersebut.
"Jika tidak dilaksanakan ijin seharusnya dicabut," tandasnya.***






