https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

PN Jambi Tolak Praperadilan Aktivis Thawaf Aly, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

PN Jambi Tolak Praperadilan Aktivis Thawaf Aly, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Ilustrasi putusan sidang pengadilan. Foto: kompas.com

Jambi, myelaeis.com - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis tani Thawaf Aly, tersangka dalam kasus sengketa lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, S.H. dalam sidang yang digelar Selasa (28/10) pukul 17.30 WIB kemarin.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, permohonan praperadilan dari pihak pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Thawaf Aly, Agus Elfandri, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai hakim menolak permohonan karena berpendapat pihak termohon, yakni Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, telah memiliki dua alat bukti yang sah.

“Hakim menyatakan permohonan kami ditolak karena termohon memiliki dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan sertifikat hak milik (SHM),” ujar Agus Elfandri seusai sidang.

Meski demikian, ia menilai dasar pertimbangan hakim masih lemah karena keberadaan dua alat bukti tersebut belum sepenuhnya membuktikan adanya unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Thawaf Aly.

“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap menilai banyak hal yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Jambi melalui Unit Jatanras menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan hakim memperkuat bahwa penyidikan terhadap Thawaf Aly telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Thawaf Aly sebelumnya menarik perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat, aktivis, dan organisasi petani di Jambi menggelar aksi solidaritas, menilai proses hukum terhadap Thawaf merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria yang memperjuangkan hak atas lahan di Tanjung Jabung Timur.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Thawaf Aly dipastikan akan berlanjut sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.***
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS