Berita > Ragam
Aksi Damai di Depan Mapolda, Sekretaris ETH Jambi Sebut akan ke Jakarta Melaporkan Kasus Thawaf Aly
Massa aksi saat serukan "Tangkap Sucipto" didepan Mapolda Jambi, Foto : Dok.Elaeis
Jambi, myelaeis.com – "Kami dari Elang Tiga Hambalang akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami akan ke Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri dan mengirim surat kepada Presiden Prabowo jika penyidik tidak bekerja profesional."
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi, Rikson Tambunan, saat aksi damai di depan Mapolda Jambi, Jumat (24/10) kemarin yang juga diikuti oleh puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat, termasuk HAM, AKBP, dan FPI.
Kata Rikson, yang mendorong pihaknya melakukan unjuk rasa adalah karena ETH mulai dari awal yang turut menghadiri sidang praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, menyaksikan banyak kejanggalan.
"Kami lihat kasus ini sarat kriminalisasi, dan tidak dilakukan secara profesional. Bayangkan, Thawaf Aly ditetapkan sebagai tersangka setelah ia ditangkap sebagai saksi pada hari yang sama, itu prosedur hukum macam apa?" ungkapnya.
Dia juga menegaskan Thawaf Aly hanya seorang aktivis tani yang mendampingi petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik Polda Jambi yang justru menahan Thawaf Aly, padahal yang seharusnya diproses adalah Sucipto Yudodiharjo, yang kami duga kuat sebagai mafia tanah di Tanjab Timur,” ujarnya.
Rikson juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Tim Lembaga Bantuan Hukum Nasional, sekaligus menghadap langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menyurati Presiden Prabowo agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.
Massa aksi turut menyerukan agar Kapolda Jambi dicopot dari jabatannya jika terbukti tidak profesional dan gagal mengevaluasi kinerja penyidiknya.
Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta aksi menyatakan akan terus menggelar aksi lanjutan hingga kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prinsip keadilan hukum.***






