https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Apkasindo Sumsel Tolak PP 45/2025, Desak Presiden Merevisi Sebelum Ekonomi Desa Ikut Terseret

Apkasindo Sumsel Tolak PP 45/2025, Desak Presiden Merevisi Sebelum Ekonomi Desa Ikut Terseret

Wakil Ketua I Apkasindo Sumsel, M. Yunus. Foto: Dok Elaeis

Palembang, myelaeis.com – DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.

Melalui Wakil Ketua I, M. Yunus, Apkasindo Sumsel menyatakan penolakan keras terhadap PP 45/2025 tersebut. Mereka mendesak Presiden segera merevisi sebelum ekonomi desa ikut terseret.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 45 Tahun 2025 kembali memicu kontroversi di kalangan petani sawit. Aturan yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 ini menetapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Kebijakan ini dinilai tidak realistis dan membebani petani kecil yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun.

Menurut Yunus, banyak petani tidak menyadari lahan yang digarap masuk kawasan hutan karena selama ini tidak ada batas yang jelas atau pengawasan yang memadai.

“Petani hanya ingin hidup dan sejahtera. Tidak ada yang sanggup membayar denda sebesar itu,” ujar Yunus.

Rata-rata produksi petani sawit rakyat hanya 1–1,3 ton per hektare per bulan. Dengan harga TBS (tandan buah segar) Rp1.800–Rp2.000 per kilogram, pendapatan kotor per hektare per tahun hanya sekitar Rp24 juta.

Setelah dipotong biaya operasional seperti pupuk, transportasi, dan tenaga kerja, penghasilan bersih petani jauh di bawah UMP.

Denda Rp25 juta per hektare per tahun jelas melebihi kemampuan mereka, apalagi jika lahan yang digarap lebih dari satu hektare.

Yunus menegaskan, penerapan PP 45/2025 berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan. Banyak petani takut mengelola lahannya sendiri, bahkan ada risiko kebun ditelantarkan.

Jika ini terjadi, ekonomi desa akan terdampak, anak-anak terpaksa putus sekolah, dan produktivitas sawit nasional bisa menurun.

"Turunnya produksi CPO dan biodiesel akan berdampak pada subsidi energi pemerintah. Efek domino ini sangat panjang,” katanya.

Apkasindo Sumatera Selatan meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang atau membatalkan PP 45/2025. Mereka menekankan pentingnya melibatkan petani dan asosiasi sebelum kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat ditetapkan.

Sebagai ilustrasi, seorang petani dengan lahan 2 hektare yang telah berproduksi selama 10 tahun bisa dikenai denda hingga Rp500 juta. Jumlah ini jauh di luar kemampuan petani rakyat dan menimbulkan risiko ekonomi yang serius bagi masyarakat perdesaan.

Yunus menegaskan, jika pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan, pendekatan yang menekan petani bukanlah solusi.

“Petani sawit adalah tulang punggung ekonomi daerah. Jangan sampai mereka menjadi korban di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS