
Kantor DPRD Riau. Foto: riau.go.id
Pekanbaru, myelaeis.com - Sengketa soal perkebunan kelapa sawit kembali terjadi di Provinsi Riau, daerah pemilik areal perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.
Kali ini ratusan petani kelapa sawit yang merupakan Warga Desa Senama Nenek, Kampar, Riau, meminta bantuan DPRD Riau untuk menyelesaikan persoalan kebun kelapa sawit mereka dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).
Dimana warga mengaku tidak mendapat bagi hasil meski telah mengantongi sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Datuk Paduko Rajo Persukuan Mandailiong, Dodi Iskandar menjelaskan dirinya tidak pernah menerima bagi hasil dari kebun yang seharusnya menjadi miliknya sesuai dengan sertifikat TORA yang dimilikinya. Kondisi ini ia alami sejak sertifikat tersebut diserahkan kepada warga.
"Ada sekitar 200 lebih anggota koperasi yang tidak menerima hasilnya. Ada juga yang 3 tahun belakangan ini tidak pernah menerima bagi hasil itu," terangnya dalam kunjungannya itu, Rabu (1/10) kemarin.
Awal warga yang juga anggota KNES tersebut mendapat bagian. Namun tidak ada lagi sejak pihak koperasi berupaya menarik sertifikat yang dimiliki warga. Jadi, warga yang tidak mau menyerahkan sertifikat itu, tidak diserahkan hasil kebunnya.
Meski diserahkan, besaran bagi hasil itu juga tidak sesuai dengan hasil kebun yang sesungguhnya. Warga hanya menerima Rp2 juta/bulan. Padahal sepengalaman Dodi kebun sawitnya bisa menghasilkan 3 ton sekali panen. Jadi hasilnya bisa mencapai Rp7 juta sekali panen.
"Bayangkan saja jika dua kali panen dalam sebulan. Dari data yang kami peroleh, koperasi itu dalam sebulan itu bisa sekitar Rp9 miliar. Sementara hasil yang diserahkan kepada masyarakat hanya sekitar Rp1 juta lebih," tegasnya.
Disamping itu, lahan yang sudah SHM dan seharusnya dimiliki peta i juga tidak bisa dikuasai oleh petani. Petani justru dilarang masuk oleh pihak KNES.
"Kami sudah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota dan sudah ditandatangani. Lalu warga bentuk Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan). Tapi kami dihalangi untuk masuk ke lahan kami untuk menguasai lahan seutuhnya. Mereka berdalih sesuai dengan SK Bupati yang diterima oleh KNES sebagai pengelola lahan," ungkapnya.
Dodi mejelaskan lahan yang dikelola KNES mencapai 2.800 hektar. Lahan itu menurut warga dikelola secara semena-mena.***