Berita > Korporasi
HGU Penting bagi Perusahaan Sawit, Kadisbunnak Pasaman: untuk Ikut Membangun Daerah
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasbar, Afrizal. Foto: Ist
Simpang Ampek, myelaeis.com - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Afrizal, mengatakan hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit penting.
"Salah satunya yakni ikut membangun daerah di sekitar perusahaan beroperasi. Sebab daerah akan mendapat pemasukan melalui pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujar Afrizal.
Makanya, menurut Afrizal, Pemkab Pasbar nengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melengkapi HGU-nya, baik perpanjangan maupun pembuatan bagi perusahaan yang belum memiliki.
Menurut Afrizal, di Pasbar ada 24 perusahaan kelapa sawit. Dimana ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah habis masa berlaku. Malah ada juga beberapa perusahaan yang belum memiliki HGU.
"Kita memfasilitasi, baik masyarakat maupun perusahaan dalam pengurusan. Seperti saat ini dua perusahaan yang belum memiliki HGU sudah berproses di panitia B Sumbar," ujarnya, Sabtu (20/9).
Total luas kebun dua perusahaan yang tengah melakukan pengurusan HGU itu mencapai 724 hektar. Dimana sebelumnya perusahaan tersebut mengacu pada UU nomor 39 tahun 2014 dengan hanya dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Kalau yang perpanjangan dua perusahaan juga. Yakni PTPN VI dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP)," imbuhnya.***






