https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Banyak Buruh Sawit Belum Mendapat Perlindungan Sosial, KSB: Regulasi Saja Tidak Cukup

Banyak Buruh Sawit Belum Mendapat Perlindungan Sosial, KSB: Regulasi Saja Tidak Cukup

Ilustrasi pekerja sawit. Foto: bengkaliskab.go.id

Jakarta, myelaeis.com - Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni, mengatakan banyak buruh sawit di Pulau Sumatera dan Kalimantan belum mendapat perlindungan memadai.

"Pemerintah perlu melihat lebih dekat agar cakupan BPJS tepat sasaran dan menyeluruh. Regulasi saja tidak cukup,” katanya.

Ismet mengatakan hal itu menyusul setelah itu tersebut kembali mengemuka dalam Pertemuan Internasional ke-3 International Palm Oil Workers United (IPOWU) di Jakarta.

Akses buruh sawit terhadap perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi persoalan yang serius. 

Meski pemerintah menekankan pentingnya jaminan sosial, kenyataannya banyak pekerja sawit belum sepenuhnya tercover. Hal ini berisiko besar bagi buruh, terutama yang bekerja tanpa status tetap atau harian.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan prioritas utama pemerintah. “Concern kita adalah bagaimana mereka punya peluang, akses, dan hak yang sama untuk bekerja dalam industri di Indonesia. Pertanyaan utama adalah bagaimana mengajak mereka aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini menugaskan kementerian untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kepesertaan buruh dalam program jaminan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan pekerja informal

Perwakilan internasional juga menyoroti isu ini. Gustavo Aristizàbal dari Coordinadora Syndicato Palmera, Kolombia, menyebut dialog sosial Indonesia dengan IPOWU bisa menjadi inspirasi global. Ia berharap dialog seperti ini membantu pemenuhan hak buruh, termasuk jaminan sosial dan kerja layak.

Tantangan terbesar adalah buruh sawit yang bekerja tanpa status tetap. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Pelanggaran bisa berakibat sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda hingga Rp1 miliar dan penjara maksimal 8 tahun. Namun, banyak buruh harian, pedagang keliling, dan pekerja lepas di sekitar perkebunan belum tercatat sebagai peserta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jenis perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian. Meski begitu, buruh sawit rentan masih sulit mengakses program ini.

IPOWU mendorong agar definisi peserta diperluas, mencakup pekerja bukan penerima upah (BPU), sehingga perlindungan sosial bisa menjangkau lebih banyak pekerja informal.***
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS