https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Ada Satu Poin Penting Dalam Revisi Aturan Distribusi Minyakita oleh Kemendag, Apaan Tuh?

Ada Satu Poin Penting Dalam Revisi Aturan Distribusi Minyakita oleh Kemendag, Apaan Tuh?

Ilustrasi Minyakita di pasaran. Foto: kompas.com

Jakarta, myelaeis.comKementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan langkah baru untuk memperbaiki tata distribusi Minyakita, minyak goreng rakyat yang belakangan harganya melonjak di berbagai daerah.

Dalam kajian tersebut, pemerintah berencana merevisi aturan distribusi sekaligus menambah insentif bagi produsen agar penyaluran lebih lancar dan harga tetap stabil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan evaluasi ini dilakukan menyeluruh, baik dari sisi produsen maupun konsumen.

“Aturan distribusi harus selalu kita evaluasi supaya lebih efektif. Tidak hanya soal pasokan, tetapi juga efisiensi agar masyarakat bisa memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau,” ujar Iqbal saat ditemui di Kompleks Parlemen, kemarin. 

Salah satu poin penting revisi aturan adalah penyediaan insentif tambahan bagi produsen Minyakita. Insentif itu diberikan dalam bentuk hak ekspor, dengan skema faktor pengali tertentu sesuai kontribusi produsen.

Misalnya, produsen yang mendistribusikan Minyakita ke wilayah timur Indonesia atau menyalurkannya melalui BUMN pangan akan memperoleh pengali lebih besar dalam perhitungan hak ekspor. Dengan begitu, perusahaan terdorong memperluas distribusi, tidak hanya di kota besar tetapi juga ke daerah dengan akses sulit.

“Kalau mereka menggunakan packaging tertentu, insentifnya sekian. Kalau distribusi ke wilayah timur, insentifnya lebih besar. Kalau lewat BUMN pangan, ada tambahan pengali lagi. Semua ini nanti terhubung dengan hak ekspor,” jelas Iqbal.

Langkah revisi aturan distribusi Minyakita tak lepas dari fakta bahwa harga Minyakita di lapangan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, harga Minyakita melonjak di 413 kabupaten/kota dari total 493 wilayah pemantauan. Bahkan di beberapa daerah, harga menembus Rp50.000 per liter, jauh di atas HET yang seharusnya Rp14.000 per liter.

Situasi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara distribusi dan kebutuhan pasar. Karena itu, pemerintah mendorong adanya kanal distribusi baru yang lebih efisien, termasuk melibatkan BUMN pangan.

Meski kerangka revisi aturan sudah mulai disiapkan, Iqbal belum bisa memastikan kapan pembahasan akan rampung. Namun ia berharap proses ini segera selesai mengingat kebutuhan masyarakat terhadap Minyakita sangat tinggi.

“Yang jelas, tujuannya adalah menstabilkan harga dan memperlancar distribusi. Harapan kami pembahasan revisi bisa cepat selesai,” tegasnya.***

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS