https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Akademisi Ini Minta Pemerintah Seimbangkan Kepentingan Lingkungan dengan Hak Rakyat

Akademisi Ini Minta Pemerintah Seimbangkan Kepentingan Lingkungan dengan Hak Rakyat

Ilustrasi penertiban hutan oleh Satgas PKH. Foto: Dok Elaeis

Jakarta, myelaeis.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto, mengkritisi klaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasukkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam kawasan hutan.

Padahal, menurut Budi, sebagian lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan memiliki HGU resmi.

Budi menekankan, peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait kehutanan dan agraria kerap saling bertabrakan. Hak atas tanah, termasuk HGU, lahir berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. 

Dalam UU tersebut diatur bahwa hak atas tanah hanya dapat hilang jika diwariskan, diberikan kepada pihak lain, atau masa gunanya habis dan diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Satgas PKH mengeklaim lahan HGU masuk kawasan hutan berdasarkan regulasi terbaru, namun hal itu tidak seharusnya serta merta menghapus status HGU,” jelas Budi dalam diskusi virtual bersama sejumlah akademisi dan pelaku usaha sawit, Kamis (4/9).

Menurutnya, semua hubungan hukum antara sumber daya alam seperti kawasan hutan dengan individu atau lembaga harus ditata dengan baik, namun persoalan batas kawasan hutan harus diselesaikan secara transparan dan adil.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani dan pengusaha sawit. Banyak lahan rakyat yang telah dikelola sejak puluhan tahun kini terancam disita, padahal pemiliknya memiliki HGU dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Budi menekankan bahwa HGU merupakan bukti legalitas utama yang harus dihormati dalam setiap kebijakan penertiban kawasan hutan.

Kritik Budi muncul bersamaan dengan sorotan pelaku usaha sawit di Sumatera Utara yang menyebut Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan berpotensi merugikan industri sawit dan perekonomian nasional. 

Satgas PKH, menurut pelaku usaha, lebih banyak mengacu pada SK penunjukan kawasan hutan daripada prosedur pengukuhan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan, sehingga menimbulkan konflik hukum dengan HGU yang sah.Budi menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus bersifat integratif. 

“Kebijakan kehutanan dan agraria tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Ketika HGU dan kawasan hutan bertabrakan, yang dirugikan adalah rakyat yang telah mengelola lahan bertahun-tahun,” ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemetaan batas kawasan hutan yang jelas dan akurat. Menurut Budi, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antar kementerian, terutama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), agar konflik hukum seperti ini tidak terus berulang. Dengan pemetaan yang transparan, hak rakyat atas lahan dapat terlindungi sekaligus menjaga keberlanjutan hutan nasional.

Akademisi IPB ini menekankan bahwa kehilangan lahan HGU bukan hanya masalah petani atau pengusaha sawit. Dampaknya bisa meluas hingga ke sektor ekonomi lokal dan nasional, mengingat sawit menjadi salah satu komoditas strategis Indonesia yang menyerap tenaga kerja besar dan berkontribusi pada devisa negara.

Budi pun menegaskan, pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan hak rakyat. Kebijakan penertiban kawasan hutan sebaiknya tidak merugikan masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara legal.

"Keadilan harus ditegakkan. Rakyat yang menggarap lahan selama 30 tahun, memiliki HGU, dan mengikuti regulasi, seharusnya tidak kehilangan haknya karena ketidaksesuaian peta atau tumpang tindih regulasi,” tegasnya.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS