https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Bukan Hanya HGU, Kebun Rakyat juga Perlu Kepastian Hukum

Bukan Hanya HGU, Kebun Rakyat juga Perlu Kepastian Hukum

Ilustrasi kebun sawit rakyat. Foto: Dok. Elaeis

"Kami berharap agar pemerintah  bisa memenuhi permintaan petani."

PEMERINTAH Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi baru terhadap perkebunan kelapa sawit. Malah digadang-gadang aturan ini akan diterbitkan dua bulan mendatang.

Salah satu yang menjadi fokus dalam aturan baru itu adalah terkait payung hukum pada kawasan hutan dan Hak Guna Usaha ( HGU ). Dimana kepastian hukum ini diharapkan dapat memacu lajunya program peremajaan lebih maksimal.

Menyoroti perihal ini, Sekertaris Jenderal DPP Apkasindo Perjuangan, A.Sulaiman H Andi Loeloe mengatakan, pihaknya akan mendukung aturan baru tersebut selama berpihak kepada petani kelapa sawit.

Namun, menurutnya, bukan hanya kawasan hutan dan HGU saja yang perlu mendapat kepastian hukum, kebun rakyat juga perlu mendapatkan hal yang sama.

"Kita berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN, agar bisa melepaskan perkebunan rakyat yang dikelolah 20 tahun ke atas. Seperti perkebunan rakyat pada lahan pemberian transmigrasi, bisa diputihkan karena ini bukan kesalahan masyarakat," ujarnya, Sabtu (23/3).

Sebab, menurutnya itu murni kesalahan pemerintah, karena melakukan pembiaran. Kemudian saat petani akan melakukan replanting, baru dikatakan masuk dalam kawasan hutan.

"Jadi kami berharap agar pemerintah  bisa memenuhi permintaan petani. Peraturan sawit nantinya kita harapkan bukan hanya memberikan payung hukum pada kawasan hutan dan HGU saja, akan tetapi juga terhadap perkebunan rakyat sehingga ada kepastian masyarakat mengelola lahannya. Artinya perlu diterbitkan semua Sertifikat Hak Milik (SHM)," tegasnya.

Menurut Sulaiman, terkait penataan kawasan hutan dan HGU, juga perlu pembenahan atau pendataan dengan akurat. Ini diharapkan agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan seperti antara pekebun, tanah ulayat dengan perusahaan pemilik HGU yang di komplain masuk kawasan HGU.

"Aturan pemberian HGU hendaknya melibatkan Kementerian Pertanian karena perusahaan pemilik HGU nantinya dikoordinir oleh Kementerian Pertanian. Kemudian aturan baru tentang sawit yang dikoordinir Menko Perekonomian tersebut, kita berharap bisa mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat seperti untuk PSR," bebernya.

Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi kleim masuk dalam kawasan hutan. Sebab lahan yang diremajakan umumnya sudah berumur di atas 20 tahun. Artinya bukan lagi kawasan hutan. Ini dilakukan agar program PSR, sarpras, SDM pekebun dan riset bisa berjalan dengan baik.

"Semoga kita bisa capai target PSR yang dicanangkan pemerintah 120.000 hektar per tahun yang kini baru dicapai sekitar 30 persen. Sehingga produktifitas bertumbuh dan pendapatan devisa negara juga semakin besar," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS