Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. foto: Humas Kemenhut
"Teman-teman BPKP sedang memperbarui data."
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas penyelesaian keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan.
Sebelumnya, menteri asal Provinsi Riau itu bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk tujuan yang sama.
Pertemuan itu dimanfaatkan Menhut untuk memadankan data lokasi usaha ilegal di kawasan hutan. "Insya Allah kerja sama antara BPKP, Kejaksaan Agung, dan Kehutanan terkait kasus ini akan mampu menghadirkan keadilan. Bumi, air, dan segala di atasnya akan mendatangkan kesejahteraan untuk rakyat," jelas Menhut dalam keterangan resmi, kemarin.
Untuk menunjukkan kedaulatan negara, menurutnya, semua usaha ilegal di kawasan hutan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Baik dalam bentuk denda administratif atau penyitaan,” jelasnya.
Dia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan penegakkan hukum atas hutan Indonesia. "Saya mendapatkan banyak masukan dan arahan dalam pertemuan tersebut " tukasnya.
Pada pertemuan itu pihak BPKP menyatakan akan melakukan perhitungan ulang data yang akan jadi acuan untuk untuk menentukan target awal penanganan dan penegakan hukum bersama Kejaksaan Agung.
"Teman-teman BPKP sedang memperbarui data, mungkin pekan depan saya akan datang lagi untuk melihat data mutakhir. Sekali lagi, BPKP adalah auditor internal pemerintah dan data itulah yang akan kita pakai untuk menegakkan hukum kehutanan," tegasnya.
Dia juga menyinggung kemungkinan menghidupkan kembali Satgas Sawit. Secara informal dia sudah berkomunikasi dengan Mensesneg terkait hal itu.
"Dulu sudah pernah ada dan sudah selesai masa baktinya. Kalau dibentuk lagi, dengan satgas saya kira kita bisa melakukan kesepakatan, rekonsiliasi data, denda maksimum untuk pemasukan negara, dan segala sesuatunya bisa dibicarakan di satgas itu," paparnya.
"Saya berharap satgas bisa segera terbentuk sehingga aksi yang akan diambil nantinya merupakan sebuah kesepakatan dan sesuai undang-undang," tambahnya.
Ditanya apakah nanti akan ada pemutihan, Menhut belum mau berkomentar. "Nanti setelah satgas terbentuk," tutupnya.






