https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

PTPN IV Regional 7 Teken MoU dengan Petani Sawit, Ini Tujuannya

PTPN IV Regional 7 Teken MoU dengan Petani Sawit, Ini Tujuannya

PTPN IV Regional 7 melakukan penandatanganan off taker dengan petani sawit peserta PSR. Foto: Ist.

"Hadirnya skema pembiayaan BPDPKS dalam PSR harapan baru bagi pekebun kelapa sawit secara umum."

PTPN IV Regional 7 melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) off taker dengan petani sawit yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penandatanganan MoU berlangsung di PKS Talangsawit PTPN IV Regional 7 (dahulu PTPN VII) dan dihadiri lembaga pekebun serta petani selaku mitra.

Region Head PTPN IV Reg 7 Denny Ramadhan berharap dengan penandatanganan MoU ini petani bisa mendapatkan produk pendukung kegiatan PSR dengan harga yang lebih terjangkau.

Untuk mensukseskan program PSR dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PTPN IV Regional 7 telah tampil sebagai mitra offtaker dan pendamping teknis replanting di eks-plasma PIR-Sus IIA Sungai Niru dan PIR-Sus IIB Sungai Lengi.

"Hadirnya skema pembiayaan BPDPKS dalam PSR merupakan harapan baru bagi pekebun kelapa sawit secara umum dan secara khusus pekebun eks plasma, untuk memperbaiki kesejahteraan mereka," kata Denny dalam rilis media dikutop Jumat (1/11).

Ia menghimbau pekebun plasma NES VI Talang Sawit untuk terlibat secara aktif mengikuti program PSR karena masih banyak potensi untuk diremajakan berdasarkan data luasan kebun saat ini. 

"PSR ini merupakan harapan baru pekebun sawit, kami akan terus memberikan yang terbaik kepada pekebun dari segi pelayanan maupun pembayaran. Kalau dulu pembayaran dilakukan H+30, sekarang sudah lebih baik menjadi H+1," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir mengatakan, BPDPKS sudah melaksanakan beberapa program dari tahun 2016 hingga sekarang. Salah satunya melaksanakan peremajaan sawit dan provinsi yang paling banyak melakukan replanting mengikuti program PSR adalah petani sawit Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan hingga September 2024, pemerintah telah menyalurkan Rp 9,66 triliun dengan luas lahan 344.792 hektare (ha) yang diterima 154.866 pekebun. Dan setiap tahunnya pemerintah menyiapkan Rp  3 triliun dana untuk PSR dan baru terserap sekitar Rp 1 trilun per tahun. Berarti masih ada sekitar Rp 2 trilun yang masih belum terserap oleh petani sawit.

"Kami mendorong para petani sawit agar mengajukan PSR melalui kelompok tani, dan PTPN IV Regional 7 agar membantu supaya petani bisa mendapatkan dana PSR," ujarnya.

Sebagai upaya percepatan program PSR, pemerintah menetapkan beberapa aturan khusus. Yakni pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan PSR menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin, Erdiansyah mengucapkan terima kasih kepada PTPN IV Regional 7 yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan program PSR.

“Alhamdulillah masyarakat Musi Banyusain banyak yang mendapatkan pembiayaan. Program ini sangat membantu terutama dalam segi pembiayaan,” katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS