https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Tak Cuma Urus Sawit, BPDPKS Bertransformasi Menjadi BPDP

Tak Cuma Urus Sawit, BPDPKS Bertransformasi Menjadi BPDP

Petani kelapa juga akan menjadi urusan BPDP. Foto: gatra.com

Penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

SEMPAT lama menjadi wacana, pemerintah akhirnya resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Jika selama ini yang diurus hanya komoditas kelapa sawit, seterusnya badan ini juga akan mengurus kakao dan kelapa.

Perihal perubahan nama ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024. Artinya dua hari sebelum Joko Widodo lengser dari jabatan presiden.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) perpres tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara diberi mandat untuk membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Badan ini mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, melakukan pengelolaan dana, melakukan penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta melakukan pengawasan.

Dana yang dihimpun bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan sumber lain yang sah.

Pasal 3 perpres itu dijelaskan, dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan turunannya, serta iuran.

Adapun iuran yang dimaksud ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Iuran ini hanya dikenakan kepada perusahaan perkebunan dan tidak dikenakan kepada pekebun.

Penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Dalam pasal 11 dicantumkan sejumlah penggunaan dana perkebunan.

"(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan, a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan; c. promosi Perkebunan; d. peremajaan Perkebunan; dan e. sarana dan prasarana Perkebunan. (2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan," demikian isi ayat 1 dan 2 pasal 11 Perpres nomor 132 tahun 2024.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS