Pemprov Sumsel dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu menggunakan DBH Sawit untuk mendaftarkan petani dan pekerja sawit dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: RRI)
"Jumlah pekebun yang sudah terdata dari plasma ini ada sebanyak 29.000 pekebun."
SETELAH dilakukan oleh beberapa daerah, giliram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menggunakan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit untuk pembiayaan kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel, Agus Darwa, mengatakan bahwa ada 29.000 petani sawit plasma yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini.
"Jumlah pekebun yang sudah terdata dari plasma ini ada sebanyak 29.000 pekebun," ujar Agus Darwa dalam acara peluncuran kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekebun sawit.
Kegiatan tersebut, seperti dikutip dari rri.co.id, Senin (9/9), dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, belum lama ini.
Namun, kata Agus Darwa, karena keterbatasan waktu untuk verifikasi, maka pada tahun anggaran 2024 ini yang dapat direalisasikan masuk BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19.023 pekebun.
"Insyallah, di tahun 2025 sudah dianggarkan (dalam DBH Sawit - red) untuk 36.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Agus Darwa mengatakan, para pekebun sawit yang dimasukan menjadi BPJS Ketenagakerjaan berasal dari 120 kelembagaan di 9 kabupaten sentra sawit di Sumsel.
"Dari Kabupaten Muara Enim ada 17 kelembagaan, Musi Rawas 10 kelembagaan, Musi Rawas Utara atau Muratara 2 kelembagaan," ujar Agus Darwa .
"Kemudian, Kabupaten Banyuasin 8 kelembagaan, OKI 38 kelembagaan, Musi Banyuasin atau Muba 34 kelembagaan, Lahat 7 kelembagaan, Prabumulih hanya 1 kelembagaan, dan OKU cuma 3 kelembagaan," demikian Agus Darwa merinci.
Kabupaten Kaur
Sementara itu dari Kabupaten Kaur dikabarkan bahwa Dinas Pertanian (Distan) setempat berencana mendaftarkan 2.000 petani atau pekerja sawit ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Distan Kabupaten Kaur, Hamedi Diamri, mengatakan nantinya 2.000 itu akan menikmati penuh semua jenis pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Hamedi Diamri.
Hamedi mengungkapkan, para petani atau pekerja sawit yang mendapatkan jaminan sosial ini akan disubsidi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
"Untuk dana yang akan dialokasikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi petani atau pekerja sawit ini sebesar Rp 403.200.000, dan bersumber dari DBH Sawit yang diterima Pemkab Kaur untuk tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Untuk itu, Hamedi meminta kepada pihak kecamatan untuk mendata nama-nama warga dan mengumpulkan syarat untuk didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Kami meminta kepada masing-masing kecamatan untuk mendata warganya yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, agar nantinya pemberian bantuan ini dapat tepat sasaran," tegas Sekretaris Distan Kabupaten Kaur, Hamedi Diamri






