
Sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi PTPN IV Jambi. Dok.Istimewa
"Agenda sidang itu pemeriksaan awal."
DENGAN register nomor 008/ IX/KIP-JBI/PSI/2024 antara PT.FUN /Chanel Berita24.com melawan PTPN IV Jambi, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi, Kamis (5/9).
Sidang sengketa langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner. Hadir juga dari pihak termohon Zainudin dan pihak termohon diwakilkan tiga kuasa hukumnya.
"Agenda sidang itu pemeriksaan awal, ada empat hal yang diperiksa majelis. Pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu," kata Siti Masnidar, Minggu (8/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Siti Masnidar membacakan ringkasan permohonan, dan ada berapa Informasi yang diminta terkait Dokumen Pengadaan Jasa Pengamanan Kebun PTPN IV Jambi.
Informasi yang diminta yakni; dasar hukum pengadaan tender jasa pengamanan kebun, kapan waktu diumumkan ke peserta, dimana tempat pengumumannya (apakah offline/ online/ melalui media), berapa nilai tender, kebutuhan jumlah tenaga pengamanan dan lama kontrak.
Sebab PTPN IV Jambi memenangkan PT Jaya Wira Manggala pada tender itu. Padahal harga penawaran perusahaan tinggi.
Belum lagi, perusahaan pemenang tender ini juga tidak memiliki kantor cabang di Jambi dan tidak memiliki izin operasional di wilayah hukum Jambi. Setelah melakukan pemeriksaan awal, sidang diskor menunggu hasil mediasi.