
Ilustrasi penahanan. Foto: hops.id
"Kurang lebih sekitar tiga jam petugas memadamkannya."
BERSEBAB lahan kebun kelapa sawit tempatnya bekerja seluas 1,5 hektar terbakar, pria berinisial WD (44) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Lahan itu terbakar bermula saat WD membakar dahan sawit. Namun di luar dugaan api menjalar hingga melahap kebun.
"Kejadiannya pada Kamis (25/7) sore lalu di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Kini pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, Rabu (31/7).
Wahyu menjelaskan, kebakaran lahan itu diketahui awalnya oleh tim Satgas Karhutla Muaro Jambi. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung turun ke lokasi memadamkan api.
"Kurang lebih sekitar tiga jam petugas memadamkannya. Pelaku saat itu juga berada di lokasi. Pelaku juga mengaku sengaja membakar sisa ranting dan rumput agar cepat bersih," ujarnya.
Menurut Wahyu, hal itu merupakan pelanggaran serius. Pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
"Membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan. Apabila dilanggar, bakal ada di pidana. Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 187 atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.