
Sidang kasus korupsi pupuk subsidi di PN Tipikor Pekanbaru. Foto: Dok.
"Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun."
MAJELIS hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak, Riau, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Keenam terdakwa yakni Suparmin selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, dan Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga dinyatakan terbukti bersalah.
Kemudian, Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak, dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Vonis terhadap para terdakwa dibacakan Ketua Majelis hakim, Dr Salomo Ginting, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.
Vonis paling berat dijatuhkan kepala terdakwa Suparmin, yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungaan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.294.114.698. "Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Salomo.
Terdakwa Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp 499.500.000 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar UP sebesar Rp100 juta. Namun dia tak perlu lagi membayar UP karena sudah mengembalikan ke penyidik dan diserahkan ke negara.
"Terdakwa Suparmin, Mina, dan Suharnof, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Terdakwa Sukarimi dan Amuzir masing-masing divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Syafrijum divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa terakhir dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar SH dari Kejari Siak.