Ilustrasi petani sawit di Sumut. Foto: spks.or.id
"NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan."
NILAI tukar petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bulan Juni tercatat sebesar 133,22 atau nengalami kenaikan 0,83 persen dibandingkan dengan NTP Mei 2024, yang tercatat sebesar 132,12.
Menurut Ahli Statistik Utama BPS Sumut, Misfaruddin, kenaikkan NTP Sumut Juni 2024 disebabkan oleh naiknya NTP tiga subsektor, yaitu NTP subsektor tanaman pangan sebesar 0,32 persen, NTP subsektor hortikultura sebesar 2,78 persen.
"Dan tak ketinggalan pula NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat atau NTPR sebesar 1,06 persen, dibandingkan bulan Mei 2024 sebesar 100,23," tutur Misfaruddin menambahkan.
Perlu diketahui, yang termasuk dalam NTPR ini adalah kelapa sawit, karet, kakao, kopi, kelapa, dan perkebunan lainnya.
Hal ini mengingat Sumut adalah provinsi sentra perkebunan, dan yang paling besar dan dominan adalah perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya, disusul karet, kakao, dan kopi.
Pada saat NTPR naik, pada saat yang sama, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor peternakan sebesar 0,14 persen dan NTP subsektor perikanan sebesar 2,03 persen.
"Tetapi ada hal positif lainnya, yaitu nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Sumut pada bulan Juni 2024 sebesar 133,33," katanya dalam penjelasan kepada media.
"Atau naik sebesar 0,65 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," tegas Ahli Statistik Utama BPS Sumut, Misfaruddin, menutup paparannya.