https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Ingin Mengurus Izin Pengolahan Sawit? Tolong Dicatat, Ini Acuannya

Ingin Mengurus Izin Pengolahan Sawit? Tolong Dicatat, Ini Acuannya

Kepala DPMPTSP Inhu. Endang Mulyawan. Foto: Hamdan

"Tujuannya supaya pihak pelaku usaha mendapatkan kepastian berusaha."

KEPADA seluruh pelaku usaha yang akan atau sedang melakukan proses pengajuan perizinan, seyogyanya mengikuti petunjuk system Online Single Submission (OSS).

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Endang Mulyawan, Senin (1/7).

Endang mengatakan itu menyusul setelah Ditjenbun menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 245/KB.410/E/03/2024 tentang monitor perizinan berusaha berbasis resiko KBLI 10431 industri minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. 

Para kepala daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing diminta melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan kesesuaian persyaratan perizinan berusaha berbasis resiko yang diajukan pelaku usaha pengolahan buah sawit.

"Ini bertujuan supaya pihak pelaku usaha dalam mengajukan perizinan mendapatkan kepastian berusaha," kata Endang.

Perlu diingat, tambah Endang, persyaratan atau kewajiban perizinan berusaha sektor pertanian mengacu kepada KBLI 10431.

Dijelaskannya, petunjuk teknis atau juknis pengajuan perizinan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar usaha dan standar produk, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian.

"Secara tegas disebutkan bahwa untuk usaha industri minyak kelapa sawit mentah dengan kapasitas 30 ton/jam atau lebih, terintegrasi dengan kebun kelapa sawit," pungkasnya.

Meskipun begitu, apabila pihak pelaku usaha industri pengolahan kelapa sawit tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, menurutnya, dapat melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS