https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Apresiasi dari Petani untuk Pak Bupati

Apresiasi dari Petani untuk Pak Bupati

PT CRS mengembalikan 3.361 persil sertifikat tanah milik anggota KUD Langgeng, Kamis (27 /6). Foto: dok. Diskominfoss Kuansing

"Kami sudah menemukan jalan keluar."

SERTIFIKAT lahan sawit plasma yang selama ini dituntut ribuan petani sawit anggota KUD Langgeng yang tersebar di 12 desa di 3 kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke PT Citra Riau Sarana (CRS) sudah hampir kelar.

Perkembangan terbaru ini terungkap saat KUD Langgeng melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan agenda laporan pembukuan hasil usaha tahun 2023 di Desa Marsawa, Rabu (26/6). 

Sekretaris KUD Langgeng, Aan Herbi mengatakan, konflik lahan antara petani dan perusahaan bisa diselesaikan setelah Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby turun tangan. Para petani pun memberi apresiasi atas komitmen Suhardiman memperjuangkan hak masyarakat.

"Keluhan petani akhirnya sampai ke telinga Pak Bupati, alhasil beliau ikut menyelesaikan persoalan tersebut. Alhamdulillah, kami sudah menemukan jalan keluar dan merasakan komitmen kinerja beliau. Kami mengucapkan terimakasih karena telah membantu dalam penyelesaian konflik lahan yang terjadi, di mana lahan telah kembali kepada masyarakat," katanya, Kamis (27/6).

Menurutnya, selama ini masyarakat resah karena tak bisa mengurus legalitas berupa surat tanah atau sertifikat atas lahan yang sawit yang menjadi plasma PT CRS. 

"Informasi terakhir, setelah ada arahan dari bupati, permasalah sertifikat tanah tersebut sudah diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," sebutnya.

Konflik antara KUD Langgeng dengan PT CRS dipicu tuntutan agar perusahaan menunaikan kewajibannya mengurus sertifikat kebun plasma pada tahun 2021 silam. 

Sebelumnya, petani menyerahkan lahan seluas 10.000 hektar untuk dikelola PT CRS menjadi perkebunan sawit dengan pola KKPA.

Versi petani, perusahaan wajib mengurus sertifikat kebun plasma ke BPN pada tahun 2005 sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (MoU) nomor 89 tertanggal 19 Mei 2003. Namun kewajiban itu tidak dilaksanakan.

Petani dan pengurus KUD Langgeng kemudian menuntut perusahaan mengembalikan agunan sertifikat lama karena hutang untuk pembangunan kebun sudah lunas. Namun PT CRS hanya mengembalikan sebanyak 3.361 persil sertifikat tanah milik anggota KUD Langgeng pada 27 Januari 2022 di Kantor Bupati Kuansing.

Karena tuntutannya tidak sepenuhnya dikabulkan perusahaan, KUD Langgeng lantas mengajukan gugatan perdata atas PT CRS ke PN Teluk Kuantan pada September 2022. 

PT CRS digugat Rp 50 miliar karena telah ingkar janji atau wanprestasi dan tidak menjalankan perjanjian kerja sama yang dibuat tahun 2003, 30 Juni 2008, dan kesepakatan terakhir tanggal 16 Mei 2011.

Saat menjabat sebagai Bupati Kuansing sekitar enam bulan lalu, Suhardiman langsung menunjukkan keberpihakannya pada petani plasma anggota KUD Langgeng. 

"Beliau membantu memperjuangkan hak-hak petani sehingga surat kepemilikan lahan plasma sudah mendekati finishing," kata Aan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS