https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Perjuangan Panjang Itu pun Akhirnya Membuahkan Hasil

Perjuangan Panjang Itu pun Akhirnya Membuahkan Hasil

Ilustrasi putusan pengadilan. Foto: gresnews.com

"Ini adalah pintu pembuka."

MAJELIS hakim melalui putusannya pada 20 Mei lalu akhirnya mengabulkan gugatan warga Desa Badang terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat,  Provinsi Jambi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi memutuskan bahwa SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbuna/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) batal.

SK yang diterbitkan pada 6 Desember 2023 lalu itu dinyatakan gugur terkait keputusan pemerintah daerah terhadap calon penerima pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sekitar PT DAS di Kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung.

"Iya benar (masyarakat menang). Apa yang telah diperjuangkan warga Desa Badang selama ini akhirnya membuahkan hasil," kata kuasa hukum warga Desa Badang, Mike SH, Jumat (22/6).

Terpisah, Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Provinsi Jambi, Christian Napitupulu yang ikut memperjuangkan hak masyarakat Desa Badang juga mengapresiasi hasil putusan tersebut.

"Ini adalah pintu pembuka bahwa ternyata selama ini PT DAS bermasalah dengan sembilan desa. Jadi, surat keputusan calon penerima (SKCP) yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah batal dengan sendirinya," kata Christian.

Gugatan itu muncul awalnya karena perbedaan antara masyarakat dengan perusahaan terkait calon penerima kebun kelapa sawit di sekitar PT DAS. 

Dalam putusan rapat di Polhukam, kata Christian, skema yang dibuat dalam pembangunan kebun masyarakat hanya seluas 500 hektar. Namun negoisasi antara masyarakat dengan perusahaan 1.300 hektar.

Jika menurut dari dasar, kata Christian, pembangunan perkebunan untuk masyarakat seharusnya 1.815 hektar. Apalagi lahan itu tidak adanya proses verifikasi dan identifikasi terhadap Subjek dan objek melibatkan Pihak dari Capil.

Namun di pertengahan jalan, untuk menyelesaikan konflik itu perusahaan ingin membayar Rp 22 miliar kepada masyarakat. Padahal dasar penetapan duit itu tidak sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Permentan itu pembangunan kebun masyarakat dari perusahaan harus sesuai Netto perusahaan yakni per hektare X 12 bulan X luas perkebunan.

"Ditambah proses realisasinya waktu itu menggunakan metode hibah tanpa juklak dan juknis kepada masyarakat," kata Christian.

Hal yang sangat fatal lagi, kata Christian penyelesaian konflik PT DAS  tidak sesuai UU Nomor 7 tahun 2012, tidak adanya closing statemen dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang dijadikan dasar penyelesaian konflik.

Untuk itu, Christian menegaskan dengan batalnya SKCP itu, maka semua kesepakatan MoU antara warga delapan desa dengan PT DAS juga batal dengan sendirinya.

"Tentu hal ini juga akan berimbas pada penetapan SK HGU PT DAS. Seharusnya bupati bisa fokus untuk membangun Tanjab Barat, namun sekarang harus tersandera karena kebijakan dari Kadisbun dan Kabankesbangpol yang tidak mengerti tentang regulasi dan tahapan penyelesaian konflik," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS