https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

12 Perkebunan Besar di Paser Jalani PUP untuk Menuju Sertifikasi ISPO, Apa pula Itu?

12 Perkebunan Besar di Paser Jalani PUP untuk Menuju Sertifikasi ISPO, Apa pula Itu?

Ilustrasi sertifikat ISPO. Foto: tric-indonesia.com

"ISPO jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan."

SEBANYAK 12 perusahaan perkebunan besar menjalani penilaian usaha perkebunan (PUP) tahun 2024 oleh Bidang Perkebunan (Bidbun) pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu dilakukan karena 6 di antaranya baru menjalani penilaian perusahaan atau kebun pada tahap pembangunan, dan 6 perusahaan lainnya baru menjalani penilaian pada tahap operasional.

"Selain itu penyelenggaraan PUP harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan," kata Kepala Bidbun Disbunnak Kaltim, Hj Siti Fatimah MP.

Kata dia, sebagaimana dalam dikutip dalam  sebuah keterangan resmi, Rabu (19/6), dalam Permentan itu telah dipersyaratkan bahwa setiap petugas PUP  harus memiliki sertifikat PUP yang diperoleh melalui pelatihan.

Siti Fatimah mengatakan, pelaksanaan PUP sejalan dengan Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau (Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"ISPO ini merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar," ujar Fatimah.

Ia mengingatkan, salah satu prinsip dan kriteria dalam ISPO yang harus dipenuhi  yaitu aspek perizinan, yang menjelaskan bahwa setiap usaha perkebunan yang berbadan hukum/perusahaan perkebunan harus memiliki PUP.

"Dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana telah diatur melalui Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan revisi dari Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007," kata dia.

Selain itu diingatkannya kembali bahwa dengan diberlakukannya sistem ISPO pada 2024, maka diharapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah melakukan sertifikasi.

"Dan PUP dilakukan berdasarkan Permentan Nomor 07 Tahun 2009 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena kebun atau perusahaan yang termasuk kelas I sampai III merupakan syarat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat ISPO," ucapnya.

Fatimah menekankan bahwa hasil PUP selain bertujuan untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan (IUP) yang telah diberikan, juga mengetahui kinerja atau keragaman penilaian yang mana sangat diperlukan sebagai sumber informasi utama.

"Karena pada dasarnya PUP  merupakan sensus penerima IUP yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penetapan kebijakan berbagai instansi di luar bidang perkebunan," ujarnya.

"Seperti pertanahan, perindustrian, lingkungan hidup dan pemerintah daerah (Pemda). Dan hal penting lainnya yang harus dimiliki petugas PUP dalam melaksanakan tugas adalah sikap mental positif dan tidak memihak tetapi harus bermartabat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya," tegas Siti Fatimah. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS