https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Belum Punya Sertifikat ISPO? Ini Jenis Sanksi yang Menanti

Belum Punya Sertifikat ISPO? Ini Jenis Sanksi yang Menanti

Dirjenbun Kementan, Andi Nur Alam Syah. Foto: agricom.id

"Dari 424 perusahaan, 10 di antaranya belum mengisi wilayah kelola."

DIREKTUR Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah, mengeluarkan ancaman sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dalam sebuah suratnya, Andi Nur menyebutkan sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin usaha.

Agar mau menjalani sertifikasi ISPO. Dirjenbun berharap para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia selaku penerbit izin usaha perkebunan (IUP) agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi ISPO.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), diketahui terdapat 2.091 perusahaan perkebunan yang sudah memiliki akun SIPERIBUN.

Dari jumlah itu, diketahui ada 1.640 perusahaan yang melakukan usaha komoditas kelapa sawit, 27 perusahaan yang belum melakukan usaha komoditas nonsawit.

"Dan 424 perusahaan yang masih belum mengisi komoditas usaha yang dikelola," demikian pernyataan resmi Andi Nur.

Pernyataan tersebut, seperti yang diperoleh, Jumat (14/6/2024), tertuang dalam surat resmi Dirjenbun nomor B-491/KB.410/E/06/2024 bertanggal 12 Juni 2024.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia itu berisi hal kewajiban sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Dari 424 perusahaan, 10 di antaranya belum mengisi wilayah kelola," kata Andi Nur Alam Syah dalam suratnya yang bersifat segera tersebut.  

Selanjutnya, kata dia, dari 1.640 perusahaan kelapa sawit, ada 794 perusahaan yang sudah ISPO dan 846 perusahaan sawit belum ISPO. 

Andi menambahkan, dari 846 prrusahaan sawit yang belum ISPO itu, 33 perusahaan di antaranya belum mengisi wilatah kelola. Semua data itu merujuk pada informasi yang ada di dalam SIPERIBUN.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS